CV Dunia Indah Jaya Ajukan Sanggah Banding, Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek di Kota Semarang

SEMARANG, JURNAL JATENG.id— CV Dunia Indah Jaya resmi mengajukan sanggah banding terhadap hasil pemilihan penyedia yang dilakukan Pokja Pemilihan XI Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekda Kota Semarang Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil setelah perusahaan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam evaluasi tender proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam dokumen sanggah bandingnya, CV Dunia Indah Jaya menyebut adanya indikasi kesalahan evaluasi, dugaan persekongkolan dalam penetapan pemenang, serta potensi kerugian negara, karena proses evaluasi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rujukan utama yang digunakan dalam sanggah banding itu adalah Dokumen Pemilihan Nomor: 01/P.XI-ACWC.Perubahan-DPU/2025, yang secara tegas mengatur mekanisme tender dengan metode Pasca kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, dan Kontrak Harga Satuan.

Namun, Pokja XI justru menetapkan CV Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang tender, meskipun perusahaan tersebut belum berusia satu tahun, tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis, dan nilai pengalaman tertingginya hanya Rp 618,4 juta, jauh di bawah batas minimal pengalaman untuk paket senilai lebih dari Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  USM Berikan Pelatihan Keuangan kepada 12 UMKM di Tembalang

“Proyek tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, untuk pembangunan ruang kelas baru SDN Jatingaleh 01,” jelas Wahyudi Budi Santoso, Direktur CV Dunia Indah Jaya, Senin (10/11).

loading...

Perusahaan yang beralamat di Jalan Durian II No. 21, Semarang Selatan itu, lanjutnya, diketahui baru berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 27 Desember 2024 oleh Notaris Meta Aprilia Praeviana, S.H., M.Kn.

Padahal, menurut ketentuan, untuk kualifikasi usaha kecil yang berusia di bawah tiga tahun, penyedia wajib memiliki minimal satu pengalaman sejenis dengan nilai paling sedikit di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Dengan fakta tersebut, CV Dunia Indah Jaya menilai Pokja XI telah melakukan pelanggaran serius.

Keputusan Pokja dianggap janggal dan berpotensi merugikan negara, karena pemenang yang ditetapkan tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal.

“Dalam hal ini, Pokja XI PBJ Setda Kota Semarang telah lalai dan diduga dengan sengaja melakukan persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tersebut,” tegas Wahyudi.

Perbandingan Nilai Penawaran Peserta Tender:

Baca Juga  Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp24,1 Miliar

1. CV Dunia Indah Jaya – Rp 11.057.895.238,43

2. PT Tolping Jaya – Rp 12.574.746.000,00

3. CV Workaholic Indonesian Strategic – Rp 12.719.762.780,30 (ditetapkan sebagai pemenang)

4. CV Grahacaya Rystyas – Rp 12.947.101.579,58

5. CV Dipoman – Rp 13.033.405.948,97

6. PT Fanidita Sarana – Rp 13.434.851.551,34

7. CV Makmur Abadi – Rp 13.573.670.877,27

Dengan hasil tersebut, CV Workaholic Indonesian Strategic yang berada di urutan ketiga justru dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja XI PBJ Setda Kota Semarang.

Karena itu, CV Dunia Indah Jaya mendesak agar evaluasi tender dibuka secara transparan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta inspektorat PBJ untuk menelusuri indikasi persekongkolan yang diduga dilakukan oleh Pokja XI.

“Dokumen sanggah banding beserta jaminan perbankan kami kirim hari ini secara offline untuk mengantisipasi batas waktu kerja.

Sanggahan kami sebelumnya dikirim 31 Oktober dan dijawab 5 November, jadi pengajuan banding ini masih dalam tenggat lima hari kerja,” ujar Fajar Ari Yahya, pelaksana proyek, di Balai Kota Semarang, Senin (10/11).

Baca Juga  DPRD Salatiga: GAMKI Harus Terus Hadir dan Bermanfaat bagi Gereja dan Masyarakat

“Sanggahan ini sekaligus menjadi laporan resmi agar mekanisme pengadaan di Kota Semarang kembali ke koridor hukum. Kami siap menunjukkan bukti-bukti di pengadilan,” tegas Fajar.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sekda Kota Semarang Nur Huda Iskandar saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyatakan akan menindaklanjuti sanggah banding tersebut dengan berkoordinasi bersama Pokja terkait.

“Kami pastikan proses evaluasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya