DPRD Jateng Tinjau Dua Panti Sosial untuk Tindak Lanjut Temuan BPK 2024

SOAL PANTI. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Pihak PPSLU Kendal membahas soal kinerja, Rabu (29/10/2025). (foto : dok humas)

KENDAL, JURNAL JATENG.id – DPRD Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke dua kabupaten di Jateng untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.

Sebagai langkah awal, Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Rabu (29/10).

Kegiatan serupa dilanjutkan ke Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) di Banjarsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (30/10).

Dalam diskusi dengan pihak PPSLU Cepiring, Komisi E menekankan pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran panti.

Anggota Komisi E, Bagus Suryo Kusumo, mendesak adanya pembinaan maupun tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan berdasarkan rekomendasi LHP BPK 2024.

Baca Juga  Bupati Kendal,Buka Kejuaraan Hapkido Bupati Kendal Cup 2025

“Setelah mendengarkan keterangan dari dinas maupun panti, saya kira sudah jelas duduk permasalahannya. Berikutnya tinggal melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” ujar legislator dari Dapil Jateng 2 itu.

loading...

Usai dari Kendal, Komisi E melanjutkan peninjauan ke RPSDM Banjarsari, Kabupaten Pekalongan.

Didampingi jajaran Dinas Sosial Provinsi Jateng dan pihak panti, Komisi E menemukan sejumlah fasilitas yang memerlukan peningkatan, baik dari segi kualitas, kelayakan, maupun kebersihan.

Ketua Komisi E, dr. Messy Widyastuti, menyoroti banyaknya persoalan di panti tersebut, mulai dari aset, ketersediaan SDM, hingga belum adanya ruang isolasi layak bagi penerima manfaat.

Baca Juga  Ganjar Dan Romo Kyai: Gerakkan Jihad Melawan Narasi Negatif

“Ternyata banyak persoalan yang harus segera diselesaikan, khususnya terkait aset dan ruang isolasi yang sampai sekarang belum dimiliki. Ini akan segera saya sampaikan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara umum, Komisi E menilai kedua panti sosial tersebut perlu meningkatkan kualitas pelayanan, sarana prasarana, SDM, program rehabilitasi, administrasi, serta dukungan anggaran agar pengelolaan panti berjalan efektif.

Di RPSDM Banjarsari sendiri, masih ditemukan sejumlah bidang tanah milik pemerintah yang digunakan masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan sosial.

Pemerintah daerah diminta segera melakukan pendataan dan penataan ulang terhadap status dan pemanfaatan tanah tersebut, sehingga penggunaannya tetap sesuai ketentuan dan mampu mendukung kepentingan masyarakat.