Bullion Bank dan Momentum Baru Ekonomi Syariah Indonesia

JURNALJATENG.id, Indonesia sedang berada pada titik balik yang istimewa dalam perjalanan panjang pengembangan ekonomi syariah. Tahun 2025 tidak hanya menjadi catatan sejarah karena posisi Indonesia yang berhasil menembus peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator, tetapi juga karena lahirnya sebuah terobosan besar: bullion bank atau bank emas berbasis syariah yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan bullion bank bukan sekadar inovasi finansial ini adalah simbol keseriusan Indonesia menata ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.

Mengapa Bullion Bank Penting bagi Indonesia?

Bullion bank pada dasarnya adalah lembaga keuangan yang mengelola berbagai layanan terkait emas, mulai dari simpanan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. 

Namun dalam konteks syariah, seluruh mekanisme tersebut wajib bebas dari riba, gharar, dan maysir tiga unsur yang selama ini menjadi batas dalam transaksi keuangan Islam.

Keberadaan regulasi yang jelas seperti UU P2SK dan POJK 17/2024 membuat konsep bullion bank bukan hanya inovatif, tetapi juga punya landasan legal dan syariah yang kuat. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa layanan bullion bank benar-benar dikawal dari dua sisi: hukum negara dan hukum syariah.

Baca Juga  Hukum Kepemimpinan dan Karakter Kepemimpinan Sejati

Lebih menarik lagi, skema kepemilikan emas seperti allocated dan unallocated account, serta ketentuan bahwa pengembalian pembiayaan emas harus dalam bentuk emas, bukan uang, menunjukkan bahwa konsep ini dibangun dengan sangat berhati-hati untuk menjaga keadilan dan keterhindaran dari riba.

loading...

Dampak Besar bagi Ekonomi Nasional 

Jika selama ini emas masyarakat hanya tersimpan pasif di rumah, brankas, atau lemari pribadi, kini emas itu bisa menjadi aset produktif tanpa kehilangan kepemilikan. Inilah yang membuat bullion bank sangat menarik: masyarakat dapat memanfaatkan nilai emas tanpa harus menjualnya.

Pemerintah memperkirakan dampaknya luar biasa:

• PDB berpotensi naik Rp245 triliun

• 800 ribu lapangan kerja baru tercipta

• Nilai tambah ekonomi bertambah Rp30–50 triliun.

Bayangkan, sebuah instrumen yang selama ini hanya dianggap sebagai simpanan, kini berubah menjadi roda penggerak ekonomi nasional.

Tantangan? Tentu Ada. Tapi Solusinya Juga Sudah Disiapkan

Salah satu tantangan terbesar adalah besarnya modal inti yang harus dimiliki bank untuk menjalankan usaha bullion, yaitu minimal Rp14 triliun. Tidak semua bank siap. Namun pemerintah telah bergerak cepat dengan menunjuk BSI dan BRI (melalui Pegadaian) sebagai pionir.

Baca Juga  Ini Pesan Wakapolres Kendal, Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di SMA 1 Weleri

Masalah literasi keuangan syariah juga menjadi tantangan serius. Banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana produk syariah bekerja, apalagi yang berbasis emas. Karena itu, edukasi masif perlu digencarkan melalui digital, pesantren, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat.

Yang tidak kalah penting, aspek perlindungan aset. Beruntung, regulasi mensyaratkan adanya perlindungan asuransi, sehingga keamanan emas nasabah terjamin.

Arah Masa Depan: Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Syariah Global

Pemerintah sedang menyiapkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029 sebagai fondasi transformasi besar. Targetnya jelas: ekonomi syariah harus menjadi tulang punggung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan mayoritas penduduk Muslim, potensi pasar domestik yang besar, dan sekarang ditambah inovasi bullion bank, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk menjadi global hub ekonomi syariah bahkan berpotensi melampaui Malaysia dan Arab Saudi.

Tidak berhenti di situ, pengembangan ekonomi syariah juga diselaraskan dengan prinsip ESG dan ekonomi hijau. Ini menjadikan bullion bank bukan hanya inovatif, tetapi juga relevan dengan tuntutan global akan keberlanjutan.

Arah Cerah Ekonomi Syariah Kita

Bullion bank adalah bukti nyata bahwa Indonesia bergerak ke arah yang benar. Dengan sinergi antara pemerintah, OJK, lembaga keuangan, ulama, dan masyarakat, konsep ini bisa menjadi game changer dalam pembaruan ekonomi syariah nasional.

Baca Juga  Mengapa Hukum Ekonomi Syariah Harus Berbenah di Tahun 2025

Jika ekosistem ini tumbuh dengan baik, maka bukan mustahil Indonesia bukan hanya pemain regional tetapi menjadi pusat ekonomi syariah dunia di masa depan. Ekonomi syariah adalah masa depan yang tidak hanya layak kita tunggu, tetapi harus kita bangun bersama.

Rizkia Amalia, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Wahid Hasyim, Semarang.