Presiden: UU Cipta Kerja Tak Mengurangi Kewenangan Daerah

JAKARTA, jurnaljateng.id, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden.

Baca Juga  Ngeprank Bisa Kena Pidana

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

Baca Juga  Ni'mallatif Terpilih Lagi Fatayat NU, Ingin Bangun LKP Center NU Kendal

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.

loading...

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tandasnya.

Baca Juga  Kinerja Anies Belum Berhasil Dalam Tiga Tahun Menjabat




(BPMI/JJID)

9 tanggapan untuk “Presiden: UU Cipta Kerja Tak Mengurangi Kewenangan Daerah

  • 14 April 2025 pada 9:40 am
    Permalink

    I’ve been browsing on-line more than three hours as of late, but I never discovered any fascinating article like yours. It?¦s lovely worth sufficient for me. Personally, if all webmasters and bloggers made good content as you probably did, the web will be much more helpful than ever before.

  • 16 April 2025 pada 2:10 am
    Permalink

    I wanted to thank you for this great read!! I definitely enjoying every little bit of it I have you bookmarked to check out new stuff you post…

  • 16 April 2025 pada 6:55 pm
    Permalink

    What i do not understood is actually how you’re not actually much more well-liked than you might be right now. You’re so intelligent. You realize therefore significantly relating to this subject, produced me personally consider it from numerous varied angles. Its like men and women aren’t fascinated unless it is one thing to do with Lady gaga! Your own stuffs excellent. Always maintain it up!

  • 25 April 2025 pada 2:36 pm
    Permalink

    I like this post, enjoyed this one thanks for posting. “I never let schooling interfere with my education.” by Mark Twain.

  • 26 April 2025 pada 2:51 am
    Permalink

    It is truly a nice and useful piece of info. I’m glad that you shared this helpful info with us. Please stay us up to date like this. Thanks for sharing.

  • 26 April 2025 pada 4:16 am
    Permalink

    Merely wanna comment that you have a very decent web site, I like the style it really stands out.

  • 26 April 2025 pada 5:58 pm
    Permalink

    I was very pleased to find this web-site.I wanted to thanks for your time for this wonderful read!! I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.

  • 23 Juni 2025 pada 3:10 pm
    Permalink

    After I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now every time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any means you possibly can take away me from that service? Thanks!

  • 23 Juni 2025 pada 10:30 pm
    Permalink

    Thank you, I’ve just been searching for information about this topic for ages and yours is the best I have discovered so far. But, what about the bottom line? Are you sure about the source?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.