Profesi Wartawan, Wajib SKW, Wujud Profesionalitas dan Indenpendent Pers.
JURNALJATENG.ID, SEMARANG-Kegiatan SKW (Sertifikasi Kompetesi Wartawan) yang dilakukan selama 2 hari di Hotel Kusuma Bandungan tgl 1-2 Oktober 2022 berjalan dengan lancar.
LSP (Lembaga Sertifikasi Pers) kerja sama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pusat mengadakan kegiatan SKW 1 selama dua hari di hotel Kusuma bandungan yang diikuti 24 wartawan dari berbagai daerah serta dari berbagai media. SKW tersebut telah membuka kepada wartawan yang akan di uji kompetensi kewartawanannya. Ujian tersebut melingkupi Wartawan muda, kameramen, madya dan utama.
Di harapan setiap kompetensi wartawan nantinya, setelah hasil kelulusan bisa di pertanggung jawabkan secara profesional.
TUK (tempat uji kompetensi) yang dilakukan oleh SPRI Jateng, diketuai Sri Yanto Ahmad, SPd .MH berupaya untuk menjadi barometer wartawan-wartawan profesional serta mengikut aturan UUD pers yang berlaku.
Dia berharap, jangan sampai sebagai wartawan, SKW belum ada dan bahkan tidak lulus.
“Di harapkan dengan adanya kegiatan sertifikasi kompetesi wartwan ini akan menjadi baik. Apalagi kita sebagai garda kedepan untuk memajukan wartawan secara profesional,” ungkapnya.
Ketua LSP Indonesia Hence Mandagi, melalui Keterangan pers di kegiatan SKW 1 di Jateng, bekerja sama dengan BNSP menerbitkan SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) atas nama lembaga BNSP dan LSP Pers Indonesia resmi mengeluarkan sertifikat berlogo burung Garuda.
Empat Skema Kompetensi yang disertifikasi itu adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen.
“Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia. Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara,” ujar siaran pers di Bandungan kab Semarang.
Hence Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia- SPRI- menuturkan, perjalanan panjang pengurusan lisensi LSP Pers Indonesia di BNSP yang cukup menyita waktu, tenaga, dan kesabaran, akhirnya tuntas pasca terbitnya Sertifikat Kompetensi ini oleh BNSP.
Dia juga menegaskan, tekanan Dewan Pers terhadap Kementrian Kominfo agar mendapatkan pengakuan pemerintah terkait kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers boleh saja dilakukan namun seharusnya tidak menabrak norma hukum dan perundang-undangan di negara. Salah satu assesor BNSP dan LSP Vincent Suriadinata,SH.M.H,CTA, menjelaskan bahwa harapan kedepan semua wartawan bisa melakukan SKW di dearah -daerah untuk menunjukkan kompetensi sebagai wartawan yang profesional dan indepnend pers, selain itu kode etik sebagai jurnalis jangan sampai di langgar.
(YDW/JJID)