Satreskrim Polsek Gemuh Bekuk Pelaku Curas Dijakarta,Korban Kritis
JURNALJATENG.ID, KENDAL – Tim Unit Rskrim Polsek Gemuh kendal Jawa Tengah,berhasil membekuk Khoirul Anam (19), warga Karawang, terhadap Anik Wahyuningsih (60), pemilik warung lesehan tempatnya bekerja baru 3 hari .
Penangkapan dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (19/4/2024) 2.30 pagi dini hari.
Aksi curas tersebut bermula pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di warung makan lesehan tepatnya Jalan Raya Soekarno Hatta Desa Pucangrejo RT 3 RW 6 Kecamatan Gemuh, Kendal. Pelaku merasa sakit hati, karena kerja di gaji 70.000 perhari,memicu pelaku melakukan tindakan diluar nalar tanpa berdiskusi terlebih dahulu.
Hingga tega memukul gunakan Cangkul mengenai kepala 2 kali,kemudian kabur membawa barang curian milik korban.
Diketahui, Korban penganiayaan bernama Anik Wahyuningsih, warga Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri Kendal. Ia seorang pedagang atau pemilik warung makan lesehan tersebut.
Sedangkan tersangka bernama Khoirul Anam, warga Karawang, tidak lain adalah pekerja di warung makan lesehan tersebut.
Modus pelaku melakukan pencurian yang dimulai dengan kekerasan fisik menggunakan alat ujung tumpul pada mata cangkul, dipukulkan ke arah korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang, dan akhirnya menguasai barang milik korban. Tanpa seizin pemiliknya dengan maksud memudahkan pencurian itu.
Kapolsek Gemuh, Iptu Efendi Yulianto saat ditemui awak media didampingi kanit reskrim, menyampaikan, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggal bersama orang tuanya.
“Diamankan yaitu di daerah Penjaringan Jakarta Utara,” ujarnya ,Senin 22 April 2024
Lanjut Kapolsek mengatakan, barang bukti yang disita adalah satu sepeda motor merk Honda Beat, tas jinjing yang berisi dompet dan dokumen surat-surat berharga, dan ini disita dari saksi pelapor satu buah cangkul alat pertanian yang digunakan pelaku.
Khoirul Anam, pelaku saat ditanya mengaku merasa sakit hati karena bekerja siang dan malam hanya digaji Rp. 70.000.
Ia menerangkan dalam situasi sepi melakukan pencurian dimulai dengan kekerasan fisik menggunakan alat ujung tumpul pada mata cangkul dipukulkan ke arah korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang.
“saya pukul lalu tak ambil barang miliknya berupa tas jinjing, yang berisi satu kunci kontak sepeda motor, dompet dan isinya uang juga dokumen,” kata Anam.
Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kotak sepeda motor yang berada dalam tas dan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat yang sebelumnya terparkir di warung dekat dapur.
“Saya membawa tas jinjing dengan cara menempelkan kegantungan sepeda motor, menuju ke tempat kos yang ada di penyangkringan Kecamatan Weleri. Setelah itu saya menuju terminal bus Wonosobo.
setelah sampai di terminal saya mengecek dalam dompet terdapat uang Rp 2.500.000 dan saya mengambil uang tersebut setelah itu saya simpan tas jinjing dalam jok motor,” kata Anam.
Ia juga mengakui menggunakan sebagian uang tersebut untuk beli tiket bus tujuan ke Penjaringan Jakarta sedangkan sisanya untuk membeli minuman bersama kawan-kawan,” akunya Anam.
Lanjut kapolsek Gemuh, Efendi, Dalam hal ini pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun, Jika korban dalam dirawat rumah sakit hingga mengakibatkan meninggal dunia kemungkinan seumur hidup,
“Selanjutnya Kasus curas kami limpahkan berkas ke polres kendal untuk di tindak lanjut, selanjutnya dibawa ke pengadilan” pungkasnya.(JJID/SFK)