Penerapan Perbub No. 53 Tahun 2011 Tentang Karaoke, Jangan Tebang Pilih

JURNALJATENG.ID, BANDUNGAN – Diskusi Forum Silahturahmi Pengusaha Karaoke (FSPK) terkait Perbup yang mengatur tempat hiburan karaoke. Beberapa pengusaha karaoke dalam FSPK mengadakan diskusi, membahas hal perbup no.53/Th 2011 ditempat Mang Kohar, Kec.Bandungan-Kab.Semarang, Sabtu (19/06/21).

Adapun dari diskusi FSKP menghasilkan beberapa point, yakni:

-FSKP akan bersurat ke bupati&ketua Dprd kab.Semarang berkenaan hal PPKM

-Permohonan pembukaan kembali hiburan karaoke dengan batasan waktu ataupun jeda waktu, penertiban dan tindakan karaoke selama PPKM. Dan harus ada satgas Covid. Hal ini sebagai bentuk kerjasama pemilik karaoke dan pemerintah

-PPKM jilid 2 buka setidaknya jam malam. Agar bisa tetap jalan. Serta dapat meberikan win solution (jalan keluar, red) bagi karyawan tetap bisa masuk kerja; dapat penghasilan. Yang tentunya sesuai Protkes

-Penerapan dan penertiban PPKM, perijinan, kapasitas tempat/room, jam operasional dll harus sesuai aturan, berkeadilan dan tidak diskriminatif. Agar tidak terjadi kecemburuan. Misalnya bila perusahaan hiburan karaoke kecil ditutup, perusahaan besar pun juga ditutup

Baca Juga  Tempatkan Satuan Artileri, Persiapan Perang Militer China Untuk Menggempur Pertahanan India

-Meminta hal terkait permohonan penutupan bagi karaoke yang tidak memiliki izin, baik besar/kecil. Termasuk jumlah maksimal untuk karaoke, dan sesuai juga prosentase izin yang terdata (50%).

loading...

Untuk diketahui Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Semarang No.53 Th.2011 tentang petunjuk pembatasan tempat hiburan karaoke di wilayah Kec.Bandungan, Kab.Semarang, disinyalir belum dapat dilakukan sepenuhnya dan maksimal oleh dinas terkait. Hal ini dikarenakan ada dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pemilik hiburan. Disamping itu juga ada beberapa tempat karaoke yang tidak berijin, namun sampai sekarang masih beroperasi.

Sementara itu, ada juga beberapa yang sudah berizin, dalam pelaksanaan tidak sesuai ketentuan tata aturan dari izin maupun jam operasinya.

Menurut pernyataan Dprd Komisi D/F.PDIP Kab.Semarang, HR Supriyadi mengatakan, bahwa atas apa yang telah ditetapkan mengenai hal tempat hiburan karaoke tentunya sesuai tata aturan yang telah tertuang dalam Perbup No.53 Tahun 2011.

Baca Juga  Argo Yuwono: TNI-Polri Datang Untuk Mensejahterakan Rakyat Papua

“Ya paling tidak, apa yang terjadi dilapangan harus sesuai izin yang telah dikeluarkan ketetapannya. Dan hal ini tidak boleh dilanggar maupun melebihi yang telah ditetapkan,” ucapnya pada awak media Jurnaljateng.id, Jumat (18/06/21).

Selanjutnya dirinya menambahkan, jika ada tempat hiburan karaoke yang melanggar, baik izin ataupun jam operasionalnya. Maka pemerintah daerah setempat harus melakukan penertiban.

“Dari penertiban tersebut, bila ditemukan room yang melebihi kuota perijinan pemilik hiburan karaoke harus pengajuan ulang kembali. Dan hasilnya harus juga sesuai dengan apa yang diajukan,” tambahnya.

Oleh karenanya, HR Supriyadi berharap, atas apa yang telah ditetapkan dalam Perbup ini dapat diterapkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Apalagi situasi saat ini masih dalam masa covid-19. Yang tentunya dapat menerapkan ketertiban dan menjalankan 5M. Disamping juga keamanaan pun terjamin dan kondusif.

Baca Juga  DPP PSI Lantik Pengurus Partai Kota Semarang

“Sebagai wakil rakyat, pada intinya tetap berpijak dan sesuai aturan pemerintah. Apabila ada dugaan pelanggaran. Pemerintah harus tegas dan tidak tenang pilih,” katanya tegas.

(SARIBUN/JJID)

317 tanggapan untuk “Penerapan Perbub No. 53 Tahun 2011 Tentang Karaoke, Jangan Tebang Pilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.