Kasus Dugaan Pemalsuan Data Direktur PT Sedia Sakti Dinyatakan Bukan Tindak Pidana, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
SEMARANG, JURNALJATENG.id – Kasus dugaan pemalsuan data otentik yang melibatkan salah satu direktur PT Sedia Sakti telah mendapat tanggapan dari perusahaan melalui kuasa hukumnya. Melalui Kantor Hukum Novel Bakri and Associate, pihak PT Sedia Sakti menyatakan bahwa masalah terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) telah selesai, baik di tingkat perusahaan, PT Pertamina, maupun Polda Jawa Tengah.
Enggar Darmawan, kuasa hukum PT Sedia Sakti, menanggapi laporan Luhur Purbowo, salah satu pemegang saham perusahaan, yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Jateng, yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Menurut Enggar, direktur berinisial WD yang terlibat dalam kasus tersebut telah meminta maaf dan memperbaiki kesalahan yang ada. Sebagai bentuk itikad baik, WD juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur PT Sedia Sakti.
“Kasus dugaan pemalsuan SKW ini sudah selesai di berbagai tingkat, dan Polda Jateng telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa laporan tersebut bukan tindak pidana,” jelas Enggar.
Enggar juga mengkritik sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut penghentian izin dan pasokan dari PT Pertamina kepada PT Sedia Sakti tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Akibat tindakan tersebut, LSM tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti.
“Pesan saya, jangan hanya menerima informasi dari satu sumber. Lakukan kroscek ke berbagai pihak terkait informasi yang diterima,” tambahnya.
Sebelumnya, Luhur Purbowo melaporkan dugaan pemalsuan data otentik SKW oleh WD, yang menurutnya digunakan untuk memperpanjang kontrak kerja dengan PT Pertamina dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Maret 2019.
(Zykka Seno/JJid)