Ini Tuntutan LBH Semarang Ke PT. MAS,Korban Kecelakaan Kerja Hingga Alami Kelumpuhan

JURNALJATENG.ID,SEMARANG— LBH Semarang mendampingi keluarga korban Teguh Margo Utomo, ayah kandung dari M Husein Al Iman (23), warga Tambak Mulyo RT 04 RW 15, Kecamatan Semarang Utara.
Korban mengalami kecelakaan kerja patah tulang belakang tertimpa Pintu gerbang hingga alami kelumpuhan saat bekerja di perusahaan mebel di kawasan Industri Candi Gatot Subroto Blok 10.A Ngaliyan, Kota Semarang.
Langkah kami Mengadukan PT MAS ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah agar hak-hak pekerja dipenuhi. Hal itu diungkapkan,Amadela Andra Dynalaida Perwakilan LBH Semarang saat mendampingi keluarga korban kecelakaan kerja di ruang aduan Disnakertans provinsi Jawa Tengah, pada Senin, (10/2/2025).
Pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja tidak bisa langsung di-PHK sesuai peraturan undang-undang tenaga kerja.
“Selama 12 bulan pertama, perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan skema 100% selama 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan berikutnya, lalu 50% dan 25% di bulan-bulan terakhir,” jelas Amadela
Lebih lanjut, Husein juga berhak mendapatkan biaya transportasi ke rumah sakit, perawatan hingga sembuh, serta rehabilitasi berupa alat bantu untuk mendukung aktivitasnya.“Biaya seperti perban dan popok seharusnya ditanggung perusahaan, bukan keluarga korban,” tambahnya.
Laporan tersebut dilayangkan karena PT MAS perusahaan outsourcing tempat M Husein Al Iman bekerja tersebut diduga tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun Husein telah bekerja selama 11 bulan.
Ketidakpatuhan perusahaan ini terbukti fatal ketika Husein yang ditempatkan bekerja di perusahaan mebel kawasan Industri Candi Gatot Subroto Blok 10.A Ngaliyan, Kota Semarang mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya lumpuh sampai sekarang.

Teguh margo utowo, Orang tua Husein Al-Iman menceritakan kronologis awal pada Senin, 2 Desember 2024, anaknya mengalami kecelakaan kerja saat membuka gerbang di tempat kerjanya di kawasan industri tersebut.
“Gerbang tiba-tiba roboh dan menimpa punggungnya. Husein langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, lalu dirujuk ke RS Kariadi. Dokter menyatakan bahwa kondisinya serius dan harus menjalani operasi,” ujar Teguh kepada wartawan.
Setelah selesai menjalani perawatan di rumah sakit, kata Teguh, barulah perusahaan mendaftarkan Husyein ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, kondisi Husein kini tidak memungkinkan untuk kembali bekerja karena mengalami kelumpuhan.Teguh menuntut agar hak anaknya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia meminta agar seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga Husein sembuh serta pembayaran gaji selama satu tahun, sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan tetap diberikan.
Namun, PT MAS kata Teguh, justru menawarkan kompensasi Rp15 juta dan gaji Rp2 juta per bulan. Tawaran itu ditolak oleh Teguh karena dirasa jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang.
Selain itu, kompensasi tersebut mengandung klausul bahwa keluarga tidak boleh melakukan tuntutan hukum lebih lanjut.
“Saya menolak karena gaji UMK Semarang tidak 2 juta, selain itu saya disuruh menerima kompensasi 15 juta itu saya tolak karena di dalam kompensasi itu tertulis selanjutnya tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Pengawas dari Disnakertrans Jateng, lanjut Amadela, menyatakan akan berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun, LBH Semarang mengingatkan bahwa konsep penyelesaian kekeluargaan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jika dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, Husyein seharusnya menerima kompensasi hingga Rp200 juta. Tawaran Rp15 juta itu bahkan tidak mencapai 10% dari haknya,” pungkas Amadela.
Sementara Efendi Susanto, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan menetapkan keputusan terkait hak-hak tenaga kerja, khususnya dalam kasus kecelakaan kerja.
Terkait dengan kecelakaan kerja yang dialami M Husyein Al Iman, Efendi mengatakan bahwa Disnakertrans Jateng akan segera memanggil PT MAS untuk dimintai klarifikasi.
“Jika pekerja belum didaftarkan saat kecelakaan terjadi, kami sebagai pengawas ketenagakerjaan akan membuat penetapan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terpenuhi,” ujar Efendi.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif.Bahkan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembekuan usaha serta pencabutan izin operasional.
“Kami mengutamakan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah menerima informasi dari pekerja yang menjadi korban, kami juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan, termasuk dari perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya,” pungkas Efendi.
(JJID/SFK)