Dapatkah? Korban Penipuan PT MAP Cari Keadilan.

JURNALJATENG.ID, TANGERANG – Sidang ke lima kasus penipuan antara Dirut PT. Maha Karya Agung Putra (MAP) berinisial H sebagai terdakwa dengan para korban sebagai saksi di Pengadilan Negri Tangerang Selatan, Selasa (10/8/2021).

Korban tertarik membeli kondotel karena nama besar Aston dan promosinya. Korban dijanjikan akan mendapat sharing profit sebesar 16 persen dari PT MAP.

Saksi korban yang yang berjumlah empat orang dihadirkan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum. Adapun nama saksi yang dihadirkan,
1.Gembira Bangun
2.Indrajaya Kusuma
3.Frangky Syahputra
4.Johan Sumpriyanto

Baca Juga  Presiden: Jangan Tergesa, Pastikan Keamanan dan Keefektifan Vaksin

Saksi korban yang di wakili Frangky Syahputra menjelaskan, mereka (Para korban) tergiur membeli kondotel PT MAP seharga kurang lebih 587 juta dan telah melakukan pembayaran secara lunas.

Tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan meskipun pelunasan sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Hal tersebut membuat Franky dengan 60 orang yang digalangnya meminta pengembalian dana pembelian kondotel kepada PT MAP.

“Sekali lagi, kami memohon kepada yang mulia bapak majelis hakim untuk memutuskan yang seadil adilnya untuk para korban ini,” pintanya.

loading...
Baca Juga  NU Care Laziznu Peduli Lakukan Bedah Rumah

Sujadi, Korban lain selain saksi yang hadir di persidangan, ikut memberikan penjelasan kepada awak media. Dirinya mengalami sakit stroke karena stres menghadapi kasus ini.

“Uang untuk pembelian kondotel itu dari dana pensiun saya,” jelasnya.

Untuk di ketahui, banyak korban yang dirugikan PT MAP mengalami dan menderita sakit karena keadaan saat ini. Dana yang seharusnya dibutuhkan untuk menopang kehidupan mereka saat pandemi, justru raib tanpa kejelasan dan kepastian pengembalian dari pihak PT MAP.

(NDA/YHW/JJID)

79 tanggapan untuk “Dapatkah? Korban Penipuan PT MAP Cari Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.