Pelanggaran Jam Malam Masih Terjadi, Beberapa Pemandu Lagu Terpaksa Di Amankan.

Wonosobo, jurnaljateng.id, Pelanggaran peraturan yang harus di patuhi terkait protokol Covid-19 banyak terjadi di berbagai daerah. Minggu, Empat Belas Juni Dua Ribu Dua Puluh dini hari, Satpol PP Wonosobo terpaksa mengamankan karyawan, pemandu lagu karaoke di beberapa tempat hiburan. Mereka kepergok, masih melakukan aktivitas di area publik hingga lewat jam malam yang ditentukan pemerintah, yakni pukul 21.00 WIB.

Dilansir dari Web Pemerintah Wonosobo, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Wonosobo, Herman Animoro menjelaskan, langkah penindakan tersebut, merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan pemberlakuan jam malam, sesuai Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 442.3/2020.

Baca Juga  Babinsa Pantau Langsung Pelaksanaan Test Sweb di Desa Binaan

“Jam malam masih diberlakukan untuk menekan potensi penyebaran virus Corona di Kabupaten Wonosobo” Jelas Hermawan.

Hermawan beserta jajaranya, Satpol PP bersama-sama dengan tim gabungan dari gugus Percepatan Penaganan Covid-19 selalu melakukan kegiatan operasi penertiban untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19. Terutama Untuk Kota serta wilayah kabupaten Wonosobo lainya yang masih di bawah kewenangannya.

“Kami bersama tim gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap melaksanakan giat operasi penertiban,” tegasnya, Minggu (14/6/2020).

Oprasi Yustisia yang di gelar Satpol PP Pemerintah Wonosobo ini tidak hanya menyasar tempat-tempat hiburan saja, tetapi digelar di pusat kota juga. Petugas menghampiri para pedagang kaki lima yang masih berjualan karena melanggar jam malam, meminta para pdagang untuk menutup usahanya dan tidak akan mengulangi lagi karena telah melewati jam malam (Pkl. 21.00WIB).

Baca Juga  Ketua DMI Kota Semarang Minta Takmir Masjid Sosialisasikan Vaksinasi

Dengan melakukan inspeksi mendadak atau Sidak di tempat-tempat publik yang cenderung di kunjungi banyak orang untuk berkerumun. Hermawan menyatakan akan terus melakukan operasi penertiban serta meng optimalkan upaya penekanan potensi penyebaran dan penularan Covid-19. (DIWS/JJID)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.