Banyumas, Gelar Sidang Tipiring Bagi Warga Tak Pakai Masker
BANYUMAS, JURNALJATENG.id – Perda No.2 Tahun 2020 Tentang pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Kabupaten Banyumas, masih banyak yang melanggar. Pelanggar bisa dikenakan sangsi denda maksimal 50 ribu rupiah.
Lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Banyumas menggelar sidang tidak pidana ringan(tipiring) untuk warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Sidang Di gelar dengan menggunakan video coference di dua tempat terpisah dengan jumlah terdakwa 53 orang.
Sidang dilakukan di dua wilayah hukum yang berbeda, Wilayah Ajibarang dan Pekuncen, pelaksanaan sidang dilakukan di aula Kecamatan Ajibarang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli.
Wilayah Somogede dan Kemrajen, sidang dilaksanakan di aula kecamatan Kemrajen yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Suryonegoro.
“28 orang menjalani sidang wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro, saat usai sidang, Jumat (12/06/2020)
Guntur mengatakan, para terdakwa yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda sebesar Rp24 ribu ditambah dengan biaya sidang sebesar seribu rupiah. Sedikit berbeda, hakim PN Banyumas menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa sebesar tujuh ribu rupiah, dan biaya sidang sebesar tiga ribu rupiah.
Imam Pamungkas, Kapala Satpol PP Banyumas menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tidak mengindahkan aturan dengan tidak menggunakan masker. Meski sudah sering disosialisasikan, masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan yang dibuat Pemkab Banyumas.
“Kita tegas dengan siapapun, melanggar ya kita tindak. Pandemi Covid-19 ini serius. Warga harus patuh menggunakan masker saat ke luar rumah maka saya minta kerjasama, dan kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegas Imam.
Secara terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Banyumas belum lama ini telah mengusulkan agar sidang tipiring penegakan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan. Namun, usulan tersebut masih dibahas oleh para hakim baik di PN Banyumas, dan PN Purwokerto.
“Sudah kita usulkan, masih dibahas para hakim. Semuanya perlu disiapkan dengan baik,” tutur Husein di kantornya. (KIBM/JJID)
Very interesting topic, thank you for posting.Raise your business