Tak Bermasker Sapol PP Kabupaten Demak Terapkan Sanksi Sesuai Perbub

DEMAK, jurnaljateng.id, Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, upaya pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan melakukan edukasi dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19. Begitu juga yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak Sardi Teong menyampaikan, operasi penegakan yang yang dilakukan di depan Kantor Bupati Demak, Senin (24/8/2020) berdasar pada Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 6 tentang peraturan perorangan untuk menggunakan alat pelindung diri di tempat umum, berupa masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara teratur di air yang mengalir dan pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal,Gelar Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023

Dari operasi yang digelar di depan Kantor Bupati Demak lanjutnya, pihaknya telah menjaring 61 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum atau di luar rumah, bahkan beberapa di antaranya anak di bawah umur.

“Untuk warga di bawah umur yang ikut terjaring, mereka diberi edukasi dan sosialisasi serta hukuman untuk menghafal Pancasila,” jelasnya saat melakukan operasi.

Baca Juga  Program Jogo Tonggo Yang Diinisiasi Ganjar Pranowo Cukup Efektif

Bagi mereka yang cukup umur dan dewasa yang melakukan pelanggaran lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Perbup Demak No 68 Tahun 2020, yakni berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, membaca Al-fatihah bagi yang beragam muslim, menulis surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah, denda administrasi sebesar Rp250.000, hingga penyitaan KTP.

“Operasi ini dilakukan serentak atas instruksi Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Sardi. (DKKD/JJID)

173 tanggapan untuk “Tak Bermasker Sapol PP Kabupaten Demak Terapkan Sanksi Sesuai Perbub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.