85% Korban TPPO Adalah Pekerja Migran Unprosedural, BP3MI dan Polda Jateng Gelar Sarasehan Pencegahan

UNGARAN, JURNALJATENG.id – Sebanyak 85% pekerja migran yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tenaga kerja yang berangkat secara unprosedural atau ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, dalam sarasehan yang membahas perlindungan pekerja migran dari TPPO.

Acara tersebut diselenggarakan oleh BP3MI bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pujiono mengungkapkan bahwa meskipun tidak memiliki data pasti jumlah korban TPPO, catatan BP3MI menunjukkan bahwa mayoritas korban berasal dari pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi.

Ia menekankan bahwa sindikat calo sering menawarkan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan proses cepat tanpa dokumen resmi, tanpa kompetensi, dan dengan janji gaji tinggi, yang justru berisiko menjerumuskan calon pekerja ke dalam perdagangan orang.

Baca Juga  Caleg PKB Dapil 1 Nanang,Serap Aspirasi Warga Dan Sosialisasi Cara Pencoblosan

Menurut Pujiono untuk bekerja di luar negeri, seseorang harus memiliki kompetensi dan melalui jalur resmi.

Hanya dua lembaga yang berwenang menempatkan pekerja migran, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

loading...

“Masyarakat harus memastikan keabsahan informasi dengan bertanya ke Dinas Tenaga Kerja atau BP3MI agar tidak tertipu,” ujar Pujiono.

Ia juga mengimbau agar korban atau calon pekerja migran yang merasa tertipu oleh calo segera melapor ke BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja terdekat.

Laporan dapat disampaikan melalui media sosial BP3MI seperti Instagram, TikTok, website resmi, atau call center di nomor 081-300-200.

Baca Juga  Silaturahmi Alumni Ponpes Mranggen Bersama Gus Umar Wahid Hasyim, Bahas Inspirasi Keluarga Pendiri NU dan Dukungan Pilgub Jateng

Sementara itu, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Jateng, Kompol Suparji, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terdengar terlalu mudah dan menggiurkan.

“Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan tanpa prosedur resmi. Pastikan melalui lembaga resmi seperti Dinas Tenaga Kerja atau BP3MI agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” pesannya.

Ia menambahkan bahwa banyak korban perdagangan manusia yang akhirnya tidak mendapatkan gaji, bahkan dijual.

Oleh karena itu, Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan di media sosial yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur jelas.