Pemerintah Kendal Mulai Senin Memberlakukan Sanksi Pelanggar Protokol kesehatan

Kendal, jurnaljateng.id, Menyusul naiknya angka kasus positif Covid-19 di Kendal. Mulai Senin (22/06/2020), Pemerintah Kabupaten Kendal akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan, akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.

Penyuluhan selalu di berikan Pemerintah Kendal, Begitu juga tentang protokol kesehatan selalu disampaikan. Menurutnya yang membuat tingginya angka positif Covid-19 ini karena pemerintah belum menerapkan sangsi tegas.

“Rencananya mulai senin depan sanksi akan kita berlakukan,” jelas Mirna saat jumpa pers, Jumat (19/06/2020).

Baca Juga  Wali Kota Semarang Terpaksa Ambil Sikap Tegas

Ditambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar dengan memberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran, dalam melakukan pembersihan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi sosial”.

Salin itu Mirna menjelaskan, penutupan salah satu pasar tradisional yang berada di Kaliwungu Sabtu (20/06/2020), tersebut karena di ketahui salah satu pedagang positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay mengatakan, kasus positif Covid-19 terbanyak berada di daerah Kecamatan Kaliwungu dengan total tujuh orang, sedangkan kecamatan lain yang terbilang tinggi adalah Brangsong dan Boja dengan total empat orang di masing-masing kecamatan.

loading...
Baca Juga  PKN Himbau Bupati Jepara Memberikan Bantuan Dua Nenek Di Kecamatan Donorojo.

Penutupan pasar yang akan berlangsung selama tiga hari supaya dapat dilakukan penyemprotan disinfektan di areal pasar.

“Sesuai dengan arahan bupati, penyemprotan di pasar akan segera dilakukan mulai sabtu besok,” jelas Ferinando Rad Bonay. (Hery/JJID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.