Rapid Test ASN Kabupaten Semarang Di Ikuti 47 Pejabat dan Karyawan Sekretariat Daerah
Ungaran, jurnaljateng.id, Rapid test virus Corona di Puskesmas Ungaran, Jumat (19/6/2020).Diikuti Sebanyak 47 orang pejabat dan karyawan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
“Hasil rapid test yang dilakukan secara acak itu semuanya diketahui nonreaktif,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dr Hasty Wulandari usai penyelenggaraan rapid test tersebut.
HM Risun sebagai Koordinator penyelenggaraan rapid test Sekretariat Daerah menjelaskan, yang berinisiatif meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang untuk melakukan rapid test adalah pihaknya. Menurutnya, rapid test dilakukan karena ada pejabat yang berinteraksi dengan masyarakat saat bertugas. Kondisi itu berpotensi menyebabkan penularan virus Corona.
“Kita ingin memastikan para pejabat itu dalam kondisi sehat saat bekerja,” terangnya.
Hingga Jumat siang (19/06/2020), ada penambahan sembilan orang positif Covid-19. Sehingga total kasus positif Kabupaten Semarang manjadi 64 kasus. Kebanyakan mereka tertular dari klaster Demak dan kota Semarang.
“Mereka adalah pekerja swasta di dua daerah itu dan di antara mereka sudah ada menjalani isolasi di rumah singgah Bapelkes Suwakul Ungaran,” ungkapnya.
Untuk rumah singgah di Kabupaten Semarang, Hasty menjelaskan ada rencana untuk menambah rumah singgah lagi. sebab, kapasitas rumah singgah di Ambarawa yang memiliki 17 kamar sudah penuh per Jumat (19/6/2020). Sedangkan untuk Rumah Singgah Bapelkes sudah diisolasi 35 orang dari kapasitas 48.
“Sudah ada rapat pembahasan untuk membuat rumah singgah tambahan. Lokasinya mungkin di Ungaran dan di Tengaran,” katanya.
Data di Dinkes, lanjutnya, jumlah kasus Covid-19 banyak terjadi di wilayah Bawen ke Utara hingga Ungaran. Sedangkan untuk wilayah Selatan Kabupaten masih tergolong kecil. Meski begitu, saran Hasty, nantinya rumah singgah berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Semarang. Hal ini memudahkan penanganan jika terjadi kasus baru.(Junaedi/YDH)