Sinergi Hukum,Wujudkan Pemerintah Bersih Dan Berintegritas Di Kendal

JURNALJATENG,KENDAL — Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kejaksaan Negeri Kendal terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari persoalan hukum.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan dan Launching Forum Kolaborasi Hukum Daerah (Formasikuda) yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta para tamu undangan.
Selain penandatanganan kerja sama, acara juga dirangkai dengan Edukasi Hukum Tematik yang menghadirkan Raden Rara Ayu Priamsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kendal, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menegaskan bahwa Addendum Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pendampingan hukum oleh Kejaksaan.
“Jika sebelumnya kerja sama lebih banyak difokuskan pada urusan aset, pembangunan, dan lelang, maka kini diperluas mencakup pendampingan pembentukan peraturan daerah serta penguatan kebijakan hukum di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Lila.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, namun juga memiliki fungsi strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dengan Addendum ini, kami dapat memberikan pendampingan hukum secara lebih komprehensif dan preventif. Tujuannya agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Momentum kegiatan ini juga ditandai dengan peluncuran Forum Kolaborasi Hukum Daerah (Formasikuda) sebuah inovasi yang menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait dalam memperkuat pemahaman hukum serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
“Formasikuda diharapkan menjadi sarana strategis untuk memperluas literasi hukum di kalangan aparatur, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan birokrasi,” tutur Lila.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kendal atas inisiatif kolaboratif yang dinilai sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Sinergi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, setiap kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Bupati Dyah.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Kendal dalam mewujudkan visi “Kendal Bersih, Transparan, dan Melayani.
”Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Edukasi Hukum Tematik, yang memberikan pemahaman mendalam kepada para ASN mengenai peran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Melalui sesi ini, peserta diajak memahami prinsip-prinsip dasar hukum perdata dan tata usaha negara, serta pentingnya peran pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Penandatanganan Addendum dan peluncuran Formasikuda menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Keduanya berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai langkah nyata membangun pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Dengan sinergi ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih cermat dalam mengambil kebijakan dan semakin memahami aspek hukum yang menyertainya,” pungkas Kajari Lila Nasution.
(JJID/SFK)
