Pelaksanaan Tatanan Normal Baru ASN Di Kabupaten Jepara Telah Dimulai
Jepara, jurnaljateng.id, Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/2014 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang di lansir dari web http://jepara.go.id Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, tanggal 2 Juni 2020.
Edy menyampaikan, bahwa aktivitas keseharian tatanan normal baru merupakan tatanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini sudah diawali sejak Jumat, 5 Juni 2020 lalu oleh ASN di Jepara,” Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Surat Edaran tersebut menjelaskan, dalam menjalankan pelaksanaan pekerjaan dilakukan di kantor atau Work From Office (WFO). Untuk pegawai yang mempunyai penyakit penyerta, kondisi hamil beresiko serta dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, pegawai dapat bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
“Pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang ditetapkan serta melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara sesuai di instansi masing-masing,” kata Edy.
Beberapa hal protokol dalam tatanan normal baru yang perlu diperhatikan adalah mengatur jarak aman pegawai minimal 1 meter pada saat melakukan antrian pemeriksaan suhu tubuh, presensi dan saat masuk ke ruang kerja.
Hal ini tidak hanya untuk pegawai, tetapi berlaku juga bagi para tamu yang akan masuk ke kantor juga di lakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas yang telah di siapkan. Selain itu juga bagi tamu maupun pegawai diwajibkan memakai masker mulai perjalanan dari rumah, selama di kantor hingga kembali ke rumah.
Peralatan Kesehatan seperti alat ukur suhu tubuh, air dan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer harus disediakan Perangkat Daerah. Petunjuk tata cara cuci tangan harus terpasang.
“Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk kantor,” kata dia.
Posisi setiap pegawai ketika menempati meja dan kursi masing-masing berjarak minimal 1 meter. Pembersihan secara berkala dengan disinfectan untuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Selain itu juga pesan-pesan peringatan untuk menjaga kesehatan.
Pegawai dalan bekerja harus menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin, bila melakukan pelanggaran dan tidak menjalankan protoko secara disiplin bisa dikenakan sangsi secara administratif.
“Pimpinan mengawasi langsung pelaksanaan tugas dan penerapan protokol kesehatan. Apabila ada pegawai pelanggaran setelah diingatkan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan disiplin pegawai,” katanya.
Hingga saat ini Data Resmi yang dikutip dari situs web Gugus Tugas Penanganan Covid-19 http://corona.jepara.go.id, jumlah total pasien positif Covid-19 mencapai 32 orang. Perawatan dalam daerah sebanyak 21 orang, luar daerah 2 orang, 6 orang sembuh dan 3 oarang meninggal dunia. 1 Warga luar jepara, yaitu Warga Wedung, Kabupaten Demak di rawat di RSUD RA Kartini Jepara.(HEVZ/JJID)