Terbukti Fitnah Ady, Sutrisno Divonis 10 Bulan Penjara oleh PN Salatiga

terdakwa Sutrisno bersama Kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa 11 November 2025 foto : dok
SALATIGA — Pengadilan Negeri (PN) Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro Bin Harsono, warga Salatiga, setelah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ady Nugroho.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Salatiga, Selasa (11/11/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Yefri, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu dan dihadiri terdakwa bersama penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengaduan fitnah, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, Hakim Ketua Yefri, S.H., menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak sosial dan moral terhadap korban serta merusak reputasi dan kehormatan pribadi korban di mata publik.
“Majelis menilai perbuatan terdakwa yang melaporkan korban tanpa dasar yang sah telah menyebabkan kerugian baik secara moril maupun sosial. Laporan tersebut tidak didukung bukti kuat dan terbukti bersifat fitnah,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan.
Hakim juga menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan bukan semata untuk memberikan efek jera kepada terdakwa, tetapi juga untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Pemidanaan ini tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga pembelajaran agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan harus berdasar pada bukti yang kuat,” imbuh hakim.

Kuasa Hukum Korban : Vonis Jadi Pembelajaran Publik
Penasihat hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Dalam putusan tadi, semua unsur pasal terpenuhi. Saksi dan alat bukti yang kami hadirkan mendukung dengan kuat. Yang memberatkan adalah terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yaitu melaporkan klien kami tanpa dasar hukum yang sah,” kata Okky usai sidang
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini bukan sekadar bentuk keadilan bagi kliennya, tetapi juga edukasi hukum bagi masyarakat luas.
“Tadi hakim menyampaikan bahwa pemidanaan ini juga untuk pembelajaran agar masyarakat tidak sembarangan melapor ke polisi tanpa bukti kuat,” ujarnya menegaskan.
Kasus Bermula dari Tuduhan Penggelapan Dana Koperasi
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Sutrisno melaporkan Ady Nugroho ke Polres Salatiga atas tuduhan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga sebesar Rp450 juta.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga penyelidikan dihentikan demi kepastian hukum.
“Laporan itu sempat dibuka lagi hingga tiga kali, namun hasilnya tetap sama. Karena merasa dirugikan, kami melaporkan balik dengan pasal 317 dan 318 KUHP tentang persangkaan palsu atau fitnah,” terang Okky.
Ia menegaskan, laporan balik tersebut bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk memulihkan nama baik korban dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak mudah melapor tanpa dasar.
Ady: Nama dan Reputasi Saya Tercemar
Korban, Ady Nugroho, mengaku sangat dirugikan akibat laporan palsu tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak dilaporkan, reputasinya di lingkungan sosial dan bisnis menjadi buruk.
“Setelah saya dilaporkan, teman-teman menjauh, kolega dan mitra bisnis pun kehilangan kepercayaan. Saya benar-benar merasa terasing,” tuturnya dengan nada berat.
Ia berharap putusan pengadilan dapat memulihkan nama baik dan kepercayaan yang sempat hilang.
“Saya berharap teman-teman dan rekan bisnis bisa memahami bahwa tuduhan itu tidak benar. Nama baik saya mudah-mudahan bisa kembali pulih,” katanya.
Ady juga menyayangkan tindakan Sutrisno yang tidak mengklarifikasi lebih dulu ke koperasi.
“Kalau memang ada masalah, seharusnya klarifikasi dulu, bukan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Belum Inkracht, Pihak Terdakwa Ajukan Banding
Meskipun putusan sudah dibacakan, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
Kuasa hukum korban menyatakan menghormati langkah tersebut, namun optimistis bahwa putusan PN Salatiga akan dikuatkan di tingkat pengadilan tinggi.
“Bukti-bukti sudah sangat jelas dan objektif. Kami yakin di tingkat banding, hakim akan menguatkan putusan ini karena sesuai dengan fakta hukum,” pungkas Okky.
