13 Juli 2020 Tahun Ajaran Baru, Bukan Berarti Pembelajaran Tatap Muka

Pekalongan, jurnaljateng.id, Humas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekalongan, Ahmad Husni saat di kantor Disdik Kota Pekalongan, mengatakan tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, bukan berarti menggunakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai, jika Kota Pekalongan sudah zona hijau, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, saat Kota Pekalongan sudah zona hijau, wali kota akan mengeluarkan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Satuan pendidikan mengajukan ijin ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan, dan menyiapkan sarana prasarana, serta prosedur untuk menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai new normal

Baca Juga  Serunya Fotografi Jalanan, Foto Pedagang Semarang Diunggah Di Instagram Apple

Dia menyebutkan, setelah syarat terpenuhi dan telah diverifikasi oleh gugus tugas, satuan pendidikan harus meminta persetujuan orang tua siswa. Apabila orang tua tidak menyetujui pembelajaran tatap muka dilakukan, maka satuan pendidikan tersebut tidak boleh menilai siswa itu indisipliner. Siswa yang berangkat ke sekolah hanya yang mendapat persetujuan orang tua. Sedangkan yang tidak di sekolah harus tetap diberi layanan pembelajaran tidak tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan secara serentak tetapi berjenjang. Mulai dari SMP dan kejar paket A. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasinya baik, maka dilanjutkan ke jenjang SD,” papar Husni.

Baca Juga  Terjadi Malpraktik Dalam suatu Perumusan Kurikulum

Ia menegaskan, apabila di tengah pembelajaran tatap muka, status Covid-19 Kota Pekalongan berubah, semisal sudah zona hijau kembali ke zona kuning, semua proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus ditiadakan kembali. (DIKP/JJID)

loading...

24 tanggapan untuk “13 Juli 2020 Tahun Ajaran Baru, Bukan Berarti Pembelajaran Tatap Muka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.