Polres Kendal Ungkap 7 Kasus, Salah satunya Spesialis Ranmor
JURNALJATENG.ID, KENDAL – Bagas Saputras alias Wedus (22) melakukan aksi pencurian. Aksinya ini dibantu oleh Hariyanti alias Heri (DPO) yang mencuri sepeda motor milik Surahman, warga Dukuh Pulelawang, Patean. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kendal AKPB Raphael Sandhy dalam konferensi pers pagi tadi, Kamis (31/12/2020).
Kejadian kronologisnya, tersangka satu dan tersangka dua dalam melakukan aksinya berboncengan menggunakan sepeda motor. Aksinya dilakukan pada malam hari. Aksi tersangka datang ke rumah korban dan masuk ke pekarangan lalu mengambil sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci. Mereka melakukan aksi pencurian pada hari Minggu, 8 November 2020 pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 23 tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Patean dengan modus yang sama di malam hari dalam kurun waktu tahun 2019 hingga Oktober 2020. Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 E, 4T KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Barang bukti yang berhasil diringkus adalah satu buah BPKB, satu buah STNK sepeda motor Honda Supra Fit X dengan nomor polisi H 4609 PM, satu lembar faktur pembelian, satu lembar kuitansi permohonan STNK, dan sembilan unit sepeda motor.
Foto: Kapolres kendal, AKBP Raphael Sandhy Dalam Konferensi Pers
(SFK/JJID)