943 Eks Karyawan PT Hansae Ace Apparel Menuntut Haknya, Dugaan Penggelapan Dana BPJS

Semarang, jurnaljateng.id, Salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Kota Semarang, PT Hansae Ace Apparel Semarang Pimpinan Kim Kurn Woo (Director) yang beralamat di Jalan Raya Kaligawe KM 5-6 Trimulyo Genuk Semarang dilaporkan ke polisi. Dugaan kasus Penggelapan Dana BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan serta pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Selain itu juga penyimpangan tentang UU ketenagakerjaan terhadap 943 orang karyawannya yang telah di PHK Sejak 1 Mei 2018.

Adhi Siswanto Wisnu, S.Pd, SH sebagai Ketua DPD Forkommas RI Jawa Tengah dimana sebuah lembaga Forum Komunikasi Ormas dan LSM Republik Indonesia yang merupakan wadah berhimpun lima belas lembaga ormas dan LSM Republik Indonsia (FORKOMMAS RI) mendatangi POLDA JATENG untuk melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Laporan bersifat aduan dan telah di temui AKBP Fahrudin dari Intelkam, Kamis, (23/7/2020).

Adhi menceritakan, Kasus yang di duga pengelapan dan pelanggaran hak-hak tenaga kerja ini berdasar dari Undang-undang.
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
3. Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Tindak Pindana Penggelapan
4. UU RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.
6. Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Baca Juga  HUT ke-51 PDI Perjuangan, DPC Kendal Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

“Forkommas mendampingi karyawan dalam upaya menuntut hak hak ketenaga kerjaannya,” tutur Adhi.

Setelah masa pemutusan hubungan kerja Mei 2018 Lanjutnya, karyawan PT Hansae tidak memperoleh pesangon. Bahkan Hak Jaminan Hari Tua ( JHT ) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan. Baru bulan ini di tahun 2020 didampingi FORKOMMAS terjadi mediasi yang baik sehingga ada kebijakan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Prov Jateng untuk pencairan. Namun semuanya tidak bisa cair mengingat PT Hansae tidak Membayarkan Iuran BPJS sejak awal tahun 2017. Jauh sebelum Karyawan terkena PHK. Sehingga sampai karyawan PHK Tidak bisa mengambil JHT nya.

Ketua Paguyuban Eks PT Hansae Ace Apparel Slamet Sugiarto menyampaikan, kami sudah upaya hukum berkali kali sejak 2017 tapi tidak kunjung ada kebijakan yang adil untuk Karyawan.

Baca Juga  Ketua Umum AWPI Beri SK Kepengurusan DPC Kota Semarang

“Setelah kami Kuasa Hukumkan Ke FORKOMMAS mulai ada titik terang, semoga FORKOMMAS mampu memperjuangkan hak hak kami semua nasib para Buruh yang saat ini mengalami keterpurukan Ekonomi,” Jelas Slamet.

loading...

Adhi menyampaikan Upaya Hukum sedang kami lakukan, dan Puji Tuhan tadi di Polda Juga ditemui AKBP Fahrudin dari Intelkam yang siap membantu proses hukum seadil adilnya.

Apalagi Direktur PT Hansae adalah Kim Kurn Woo orang Asing dengan kepemilikan pabrik di Indonesia tanpa aset.

Dalam satu kesempatan dia juga memohon dicek kejelasan status PMA nya, ijin2nya. Mengapa bisa Orang Asing punya pabrik di Indonesia tanpa aset. Semuanya kontrak, dari pabrik, kantor dan mobil2nya. Mengapa pemerintah mengijinkan? Akhirnya hak buruh jadi tertindas. Karena pemilik perusahaan tidak bertanggung jawab. Informasi yang ada bahwa Kim Kurn Woo pemilik Perusahaan saat ini masih memiliki beberapa pabrik termasuk di Kudus dan Demak. Kami mohon Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah meninjau ulang ijin2nya, ungkapnya.

“Salah seorang Perwakilan Karyawan tadi pak Utomo menyampaikan “Semoga Aparat Penegak Hukum Adil dan mampu mengupayakan Hukum yang Maksimal agar hak karyawan dapat tertolong. Kalau perlu Penjarakan Kim Kurn Woo orang Korea tersebut, Celetuk dari Rally juga seorang Karyawan,” jelasnya.

Baca Juga  Jalan Antara Bumijawa-Sirampog Putus Akibat Gorong-Gorong Ambles

Forkommas berharap dengan pengaduan yang telah disampaikan hari ini ke Polda Jateng akan menegakkan upaya hukum yang adil bagi mantan karyawan yang saat ini sedang krisis ekonominya.

Apabila tidak ditanggapinya proses hukum ini 943 eks Karyawan PT Hansae Ace Apparel siap aksi demo mogok makan di depan Kantor GUBERNUR JATENG sebagai bentuk protes atas ketidak adilan ini. (HENDRI/JJID)

830 tanggapan untuk “943 Eks Karyawan PT Hansae Ace Apparel Menuntut Haknya, Dugaan Penggelapan Dana BPJS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.