Polda Metro Jaya Akhirnya Menahan Habib Rizieq

JURNALJATENG.ID, JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam. Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan penahanan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19. Setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 12 jam lebih hingga dini hari..

Dengan pengawalan petugas kepolisian, Rizieq nampak keluar mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB dini hari.

Baca Juga  Moeldoko Maju Pilpres 2024, Ini kata Sekjend Partai Demokrat KLB Sumut

Pentolan FPI tersebut tak bisa berbuat banyak usai dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepada awak media Rizieq melontarkan sebuah pernyataan, tak menerima dirinya ditahan. Dia menilai bahwa penahanan tersebut adalah bentuk diskriminasi hukum.

“Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” ujar Rizieq sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Ia langsung digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan. Rizieq ditahan dengan posisi kedua tangan diborgol menggunakan kabel tiz.

loading...
Baca Juga  Presiden Joko Widodo Serahkan Sapi Dengan Bobot 1 Ton Lebih Untuk Kurban

Perlu diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan diacara yang di gelar Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara yang di lakukan kepolisian, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satu diantaranya adalah Habib Rizieq Shihab.

(RRICD/JJID)

294 tanggapan untuk “Polda Metro Jaya Akhirnya Menahan Habib Rizieq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.