Diskominfo Gelar Bintek Pada Aparatur Desa, Warga Mudah Urus Surat Melalui Online

KENDAL, Jurnaljateng.id– Menuju Kendal Handal dan Smart City, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Menyelenggarakan bimbingan teknis pelayanan pada aplikasi Dokar (Desa dan Kelurahan Online Kendal Terintegrasi) kepada Aparatur Pemerintah Desa se-kecamatan Sukorejo.
Target pemerintah kabupaten kendal Kesiapan menuju Smart City diharapkan Aparatur Desa bisa memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang akan mengakses pelayanan surat menyurat melalui aplikasi Dokar secara online dengan Bintek ini
“Meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di pemerintahan desa. Sehingga nantinya bisa melayani masyarakat dalam hal surat menyurat elektronik melalui aplikasi Dokar tanpa harus datang ke balai desa,
“Hal itu diungkapkan kepala bidang Aplikasi dan Informatika (Apteka) di Aula kecamatan Sukorejo pada Kamis (31/10/2024) .
Masyarakat cukup download aplikasi Dokar untuk meminta surat keterangan atau keperluan tanpa harus datang ke balai desa,sehingga pelayanan lebih mudah.
“Dengan Bimtek ini,diharapakan Aparatur Desa bisa menjalankan sistem aplikasi dokar until melayani warga, karena website Dokar bisa dimanfaatkan juga oleh masyarakat dalam hal pelayanan publik,” ujarnya.
Melalui aplikasi ini Pemdes masing-masing bisa mengeluarkan surat atau keterangan yang ditanda tangani juga secara elektronik yang terintegrasi.
Sementara Staff bidang Aplikasi dan Informatika, Farid istiqlal menambahkan Pelayanan pada aplikasi Dokar memudahkan warga Kendal dalam mengakses layanan surat elektronik melalui aplikasi.
“Diharapkan pelayanan Terintegrasi berjalan layanan kepada warga seperti mengajukan surat keterangan di desa sudah bisa dilayani secara online 24 jam.
Sementara itu, Salah satu Aparatur Desa kalibogor Wahyutiasih mengatakan Pelayanan sistem online aplikasi Dolar sangat bermanfaat untuk pemerintah desa, tentunya untuk masyarakat yang ingin mengurus surat tanpa harus datang ke balai desa dengan mudah.
“Cukup dowload aplikasi Dokar mengisi formulir serta mengunggah dokumen foto, sistem pelayanan masyarakat secara online menjadi lebih mudah dan lebih efisien waktu.
(JJID/SFK)