Polisi Menangkap Pemilik Akun Facebook Penghina Moeldoko
JURNALJATENG.ID JAKARTA – Ungahan Facebook diakun milik Muhammad Basmi terlihat menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Basmi dianggap dengan segaja menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di akun Facebook miliknya hingga berujung penangkapan dirinya.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” kata Listyo kepada wartawan, pada Minggu (18/10/2020).
Atas dasar itu, Basmi ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB tadi.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada awak media, Minggu (18/10/2020).
Basmi diancam dengan Undang-Undang tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
(CLST/JJID)