Pelaku Pencuri Kotak Amal Habis Buat Karaoke,Di Amankan Satreskrim Polsek Patebon

Pelaku pencurian kotak amal di masjid Baitull Izzah Desa kebonharjo,inisial Grandong diamankan reskrim Polsek Patebon, (20/9/2023) foto syifak

JURNALJATENG.ID,KENDAL – -Viral adanya pencurian kotak amal di Masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo Patebon. Satreskrim polsek Patebon bersama reskrim Polres kendal berhasil meringkus pelaku dalam waktu 1X24 jam di salah satu tempat Karaoke keesoka harinya.

Dimas Aldi santoso alias Grandong (25) warga Margosari Petebon, melakukan aksi pencurian seorang diri, ditangkap pada Rabu 20 September 2023 dinihari, di salah satu tempat Karaoke di gambilangu.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas satreskrim polsek Patebon dan perkara dilimpahkan polres Kendal. Pengakuan grandong, aksi pencurian sendiri dilakukan, lantaran kepepet butuh uang untuk minuman -minuman dan bersenang-senang setelah di PHK dari pekerjaannya.

“Hasil yang didapatkan dari mencuri untuk bersenang-senang Karaoke di lokalisasi Gambilangu Kaliwungu, ” Ujarnya.

Baca Juga  KOBAR, 2024 Setia dan Ikut Komando Jokowi
Pelaku mengaku, uang hasil curian dibuat untuk senang-senang di salah satu tempat karaoke di Gambilangu, rabu(20/9/2023)

Uang hasil mencuri kotak amal, dihabiskan untuk berkaraoke dan mabuk-mabukan.

Gerandong mengaku sendirian melakukan aksi pencurian dua kotak amal Masjid Baitul Izzah.

“Saya sendirian sebelumnya sudah mengawasi ada kotak amal di serambi masjid,” katanya.

loading...

Aksinya dilakukan dengan menggunakan sepeda motor rental harian yang ia pinjam, dan masuk ke dalam masjid saat kondisi sepi.

“Kotak amal saya dorong dan ditempat sholat wanita ambil sarung untuk membungkus. Ada dua kotak amal yang satu kecil dan satunya besar,” imbuhnya.

Usai berhasil membawa kotak amal masjid, ia kemudian membongkarnya di bekas warung dijalan raya dengan menggunakan batu.

Kotak amal dirusak dengan batu dan uangnya sekitar Rp 3 juta diambil dan digunakan untuk berfoya-foya.

Baca Juga  Hujan Lebat Di Pacitan, Banjir, Longsor Dan Jembatan Putus

“Kepepet mas saya curi kotak amal, karena butuh uang untuk sehari-hari,pelaku pernah kerja di bengkel tapi sekarang sudah tidak lagi. Uang hasil curian juga buat senang-senang di lokalisasi Gambilangu,” ujarnya.

Sementara itu , Kapolsek Patebon Iptu Kusfitono mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Berkat rekaman CCTV kita bisa menangkap tersangka yang dari informasi yang didapatkan pelaku sedang berfoya-foya di sebuah karaoke di lokalisasi Gambilangu,” ujarnya.

Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkapnya didalam kamar karaoke dan tersangka kemudian digelandang ke Polsek Patebon untuk dimintai keterangan.

Atas kejadian tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara barang bukti dua kotak amal yang sudah dirusak serta sarung diamankan petugas kemudian kita limpahkan ke Polres Kendal. (JJID/SFK)

Baca Juga  Dandim 0719/Jepara Hadiri Pelantikan Pengurus Mabicab