Paguyuban Kades Audiensi Bupati Kendal, Perihal Jabatan 6 Menjadi 8 Tahun

Paguyuban Kades audiensi dengan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto didampingi Kepala Dispermasdes Kendal, di Rumdin,jetis,kendal Jawa Tengah,Rabu (29/5/2024).

JURNALJATENG.ID,KENDAL – Paguyuban Kepala desa audiensi dengan bupati kendal didampingi Dispermades,hal itu dengan adanya Perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal berharap, Bupati Kendal segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kades.Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik, usai audiensi dengan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di Rumah Dinas Bupati, Rabu (29/5/2024).

“Pada rapat paripurna DPR RI 28 Maret 2024, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang telah lahir UU Desa yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga  Padepokan PSHT Kendal Di Desa Jenarsari Akan Jadi Kampung Pencak Silat

Malik menjelaskan, poin-poin penting dalam UU Desa terbaru tersebut adanya perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Atas dasar UU Desa terbaru itulah, kami bersama teman-teman kades yang lain menghadap Bapak Bupati dan berharap supaya segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan kepala desa se-Kabupaten Kendal, karena merupakan amanah konstitusi,” jelasnya.

Alhamdulillah Dari hasil audiensi, Malik bersyukur, bupati merespon apa yang menjadi harapan dari para kades. Bahkan menurutnya, bupati mendorong supaya SK perpanjangan kades diterbitkan dan segera dilakukan pengukuhan.

“dalam audiensi tadi, arahan dari Bapak Bupati supaya bisa dipercepat prosesnya, bisa dikawal prosesnya oleh Kepala Dispermasdes.

loading...
Baca Juga  Ribuan Warga Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Di Pesta Rakyat Kendal

Dalam waktu dekat kata bapak bisa dilaksanakan pengukuhannya di Pendopo Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Malik menyebut, saat ini SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades sudah dipersiapkan Dispermasdes untuk diajukan ke Bagian Hukum Setda Kendal.

“Dalam satu dua hari nanti setelah dikoreksi oleh bagian hukum, dilanjut maju ke Pak Sekda, kemudian baru disampaikan kepada Bapak Bupati. Tadi Bapak Bupati juga berharap dalam bulan ini bisa selesai,” pungkasnya.

(RED/JJID/SFK)