Pemdes Rejosari, Marahi Pengembang Tak Berijin

JURNALJATENG.ID, KENDAL – Mendengar adanya dugaan aktivitas ilegal Kades Rejosari Kecamatan Kangkung Kendal, mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktifitas kegiatan proyek pengurugan di wilayahnya, yang diduga belum berijin.minggu (25/10/2020)

Sikap tegas tersebut di ambil oleh Kades (Purn) AKP. Muhtarom SH mengingat pemilik ataupun pemborong belum bisa memperlihatkan ijin yang dimiliknya.

“Saya sempat kecolongan, namun begitu mendapatkan informasi, saya langsung meminta kegiatan proyek dihentikan sementara waktu, silahkan dilanjutkan kembali, ketika nanti sudah ada ijinya,” kata Purnawan Perwira Polri Polda Jateng itu.

Muhtarom juga mengatakan, pemilik lahan tersebut harus terlebih dulu bisa melengkapi berkas perizin sebelum melakukan pengurugan.

Selanjutnya Kades Muhtrom juga menjelaskan, bahwasanya tanah yang sedang diurug tersebut statusnya adalah lahan hijau dan tanah produktif.

“Kami sebagai Pemdes sama sekali tidak diberi tahu perihal adanya aktifitas pengurugan itu, karena pemiliknya sama sekali berijin ke desa, saya baru tahu setelah di hubungi Kapolsek Kangkung,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkot Pekalongan Alokasikan Anggaran Rp34M Untuk Menangani Covid-19

Sementara itu, Kapolsek Kangkung IPTU Untoro Beni saat di konfirmasi terkait aktifitas di desa rejosari mengatakan dirinya telah berkordinasi dengan Forkompimcam khususnya kepada camat.

loading...

“Begitu saya tahu ada aktifitas pengurugan lahan hijau, saya langsung kordinasi dan melaporkan kepada camat,” tutur Kapolsek.

“Saya juga sudah memerintahkan Babin untuk ngecek kesana,” imbuh pak Kapolsek.

Terpisah, Camat Kangkung Adhi Prasetyo saat awak media ini menanyakan sejauh mana tindakan Camat dalam hal pelanggaran LP2B ini, dengan tergagap Camat mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan upaya prefentive terkait dengan LP2B dengan memberikan surat edaran ke desa, agar bila diwilayahnya masing-masing ada pelanggaran LP2B hendaknya segera dikordinasikan sehingga bisa segera dilaporkan kepihak terkait.

Baca Juga  Jepara Sembuh 75 Orang, Jangan Ada Diskriminasi Pasien Sembuh Covid-19

“Saya sudah perintahkan petugas untuk ngecek lokasi,” terang camat.

Faktanya di lokasi, meskipun Kapolsek sudah perintahkankan Babin kelokasi, dan Camat juga telah memerintahkan anggotanya untuk ke lokasi (meskipun tidak datang), berdasarkan pantauan awak media ini masih terlihat aktifitas pengurugan berjalan seperti biasa, truck dump masih lalu lalang untuk bongkar tanah.

Terkait hal itu, Ketua LSM Formal, Unggul MM, mengatakan harusnya Camat lewat Kasie Trantib punya keberanian untuk menghentikan aktifitas tersebut sampai ijinya lengkap.

“Yang terpenting ijinnya sudah sesuai apa belum, dan apakah ini sudah sesuai untuk peruntukan perumahan, bahwa ini lahan teknis pertanian yang di pakai untuk perumahan,” ujarnya.

“Bagi semua pengusaha developer yang mau menggurug lahan tapi tidak bisa menunjukan kelengkapan sarat-saratnya, ya di hentikan, jangan setelah ramai baru menurunkan timnya,” imbuh Unggul.

Baca Juga  Delapan Daerah di Jateng Terdeteksi Varian Delta

Sementara Edi salahsatu pekerja saat dikonfirmasi mengatakan perihal perijinan yang lebih tahu pemilik lahan.

“Aku hanya sebagai pekerja,” jelasnya.

(SIFAK/HEND/JJID)

52 tanggapan untuk “Pemdes Rejosari, Marahi Pengembang Tak Berijin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.