Setelah Dilaporkan ke Polda, Desa Sugihmanik Baru Gelar Konsultasi Publik AMDAL Industri
GROBOGAN — Pemerintah Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, baru mengadakan konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek kawasan industri setelah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran perizinan.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP/L.Gas/506/VII/Res.5/2025/ Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2025 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dalam pembangunan kawasan industri manufaktur produk dekoratif oleh PT Varidi Group Manufaktur Indonesia.
Setelah proses penyelidikan berjalan, Pemerintah Desa Sugihmanik mengeluarkan surat undangan konsultasi publik bernomor 054/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Undangan tersebut ditujukan kepada perangkat desa, BPD, LPMD,
tokoh masyarakat, tokoh agama, BUMDes, karang taruna, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Acara dijadwalkan berlangsung Jumat (17/10/2025) pukul 09.00 WIB di Balai Desa Sugihmanik.
Kemunculan undangan ini menuai pertanyaan dari sejumlah warga dan aktivis lingkungan.
Mereka menilai proses konsultasi publik baru dilakukan setelah persoalan memasuki ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kalau AMDAL-nya baru disusun sekarang, berarti selama ini kegiatan industri berjalan tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami soroti,” ujar Ketua LSM SPL, Didik Agus Riyanto, Kamis (16/10).
Didik menegaskan, laporan yang diajukan pihaknya bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan industri mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
LSM SPL mendesak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menuntaskan proses penyelidikan untuk menegakkan hukum lingkungan dan memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan kewajiban AMDAL.
Sejumlah warga juga berharap proses penyusunan AMDAL dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, bukan hanya perwakilan lembaga formal.
“Kami khawatir kegiatan konsultasi ini hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi. Padahal dampak industri terhadap lingkungan dan kesehatan warga bisa sangat besar,” ujar SE (48), warga setempat.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso, membenarkan adanya undangan konsultasi publik tersebut.
“Surat sudah kami edarkan ke 50 orang perwakilan warga, termasuk Muspika. Mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan lainnya. Dimulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 11.00,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Imam menambahkan, PT Varidi Group Manufaktur Indonesia merupakan bagian dari Poly Group, perusahaan asal Tiongkok yang dikabarkan menanamkan investasi hingga Rp3 triliun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait penyusunan dokumen AMDAL
