Menko Polhukam Tegaskan, Beri Perlindungan Media Masa

JURNALJATENG.ID, KENDARIMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada media masa yang memproduksi konten berita.

Desrubsi perkembangan teknologi platform digital terutama teknologi informasi, menurutnya Pemerintah berupaya menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab, sekaligus memperkuat peran serta kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media.

Mahfud mengatakan, Selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru akibat perkembangan teknologi infomasi yang melanda dunia, yang disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga  Perbedaan Aturan TKA UU Ciptaker dengan UU Ketenaga Kerjaan

“Platform digital, situs web dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ‘ekonomi lama’, termasuk media massa,” kata Mahfud

Menurut Menko Polhukam, perkembangan ini telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia lain.

“Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya,” tuturnya.

Lanjutnya Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital.
Kajian tersebut, menurut Menko Polhukam, termasuk mengenai bentuk regulasi yang tepat.

loading...
Baca Juga  Gadis Disabilitas Mental Jadi Korban Kekerasan Seksual

“Apakah dalam produk UU atau peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU, baik UU ITE maupun UU yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya, untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo,” papar Mahfud.

(YHW/JJID)

254 tanggapan untuk “Menko Polhukam Tegaskan, Beri Perlindungan Media Masa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.