Mobil Pic Up Nabrak Truk Di Wilayah Indramayu Pekan Lalu, Sisakan Duka Keluarga Korban Dikendal Tak Dapat Asuransi

Tangkapan layar video, Mitsubishi cold disel L300 dari arah jakarta menuju cirebon dengan nomor polisi H 9982 ringsek menghantam truk didepan.minggu 8/10/2023)

JURNALJATENG.ID,KENDAL– Nasib malang dialami Warga Kendal, Pegemudi zaenal utomo ditemani Pemilik mobil ahmad Kurniawan dengan bergantian, mereka mengemudikan Mitsubishi cold disel L300 dari arah jakarta menuju cirebon dengan nomor polisi H 9982.dengan mengangkut barang pindahan alat rumah tangga.

Kejadian pekan lalu pada minggu 8 Oktober (2023) sekitar jam 04.30,bertempat dijalan raya by pas, desa ujungpendokjaya, kecamatan widasari kabupaten Indramayu.

Mereka mengalami kecelakaan, diduga kaget faktor kelelahan, menabrak kiri truk tronton yang berhenti setengah bahu jalan pantura yang sedang berhenti karena tidak ada rambu rambu lampu darurat.

Setelah dilakukan evakuasi ditarik karena Mobil depan penyet rusak parah, Mobil tronton yang tidak diketahui identitasnya melarikan diri. Menurut data isi dalam pernyataan yang diterima akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan, korban saudara zaenal utomo mengalami luka di bagian lutut kaki kanan serta saudara ahmad Kurniawan mengalami luka kaki dibagian kiri, sehingga dilarikan di rumah sakit muhammadiyah zam zam Jatibarang Indramayu. Serta rusaknya kendaraan tersebut. Jelang 2 hari dibawa pulng rawat rumah sakit RSI muhamadiyah Weleri, keesokan harinya Zaenal Utomo meninggal dunia dan dikebumikan di pemakaman umum desa Weleri.

Atas kejadian tersebut, Ifah selaku istri Almarhum zaenal utomo,warga dusun Pekunden,rt 02 rw 05 desa Weleri,kecamatan Weleri,kendal Jawa Tengah, mengaku sangat terpukul atas kematian yang dialami suami, ungkap ifah kepada jurnaljateng.id dikediaman rumah duka kemarin, rabu (1/11/2023)

Baca Juga  Resmikan Pusat Kajian Manajemen dan Kurikulum Pendidikan Agama Kristen UKI, Ini kata Prof Dr. Dhaniswara

Atas kejadian kematian suami, meminta keadilan atas apa yang mereka lakukan, dimana hak jasa raharja yang tidak bisa diterima akibat dari Mobil yang dikemudian suami zaenal Utomo dan pemilik Ahmad Kurniawan yang di titipan Polsek Widasari, tidak dilaporkan ke unit Lakalantas Polres Indramayu,malah diambil oleh temannya pemilik Mobil deny warga Patean, tanpa sepengetahuan kami , ucap ifah.

“Kaget, muncul ada surat pernyataan yang tidak ada persetujuan dari suami mencoba klaim ke jasa raharja karena tidak punya BPJS untuk biaya perawatan,tiba-tiba mereka mengambil mobil pick up di Polsek widasari atas dasar pernyataan menurut kami tidak sah,”imbuh ifah

loading...

Mereka tidak ada bilang apapun, sangat disayangkan mengaku saudara yang mengambil mobil pick up, parahnya membuat pernyataan sepihak lagi

Ini isi surat pernyataan sepihak dari pemilik mobil mengambil di Polsek widasari,kabupaten Indramayu,minggu(8/10/2023)

“Ini isi pernyataan sepihak yang dibuat di Polsek Widasari yaitu untuk mengambil Mobil L300. deny prasetyo , Warga Bungkaran, Rt/03 Rw,02 desa pagersari kecamatan Patean. (Selaku saudara Ahmad Kurniawan dan Zaenal utomo) disaksikan famizatul azmi dan Ibnu Ubaidillah,yang berbunyi Poin 1-3 adalah

1.pihak yang menyatakan menyadari bahwa kecelakaan tersebut adalah musibah semata mata tidak ada unsur paksaan, Poin

2.pihak yang menyatakan tidak akan menuntut jasa raharja ataupun asuransi dikarenakan kecelakaan tunggal. Poin

3.bila mana ada pihak lain yang mempermasalahkan dikemudian hari maka di anggap gugur secara hukum karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, yang bertanda tangan bermaterai deny prasetyo disaksikan famizatul azi dan Ibnu ubaidilah.

Baca Juga  Bupati Dico, Pantai Indah Kemangi Menjadi Percontohan Desa Wisata Di Kendal

“Poin 1 sampai 3 menurut saya tidak benar semuanya, kami sekeluarga dan almarhum, sebelum meninggal tidak pernah mengatakan hal tersebut apa lagi membuat kesepakatan damai dan memberikan kuasa.

fakta hukum informasi yang kami Terima, yang dinamakan laka tunggal itu jatuh sendiri atau menabrak bahu jalan, ini kan ada lawannya truk lagi di depan,artinya bukan kecelakaan tunggal” Kata ifah istri almarhum menirukan informasi yang disampaikan.

Lanjut ifah, akan menuntut hak kepada pemilik mobil dan temannya atas pengambilan mobil secara sepihak di Polsek widasari.

Berniat akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dasar muncul pernyataan itu, sehingga suami tidak dapatkan asuransi untuk meneruskan dilaporkan ke unit Lakalantas polres Indramayu agar bisa penanganan gratis di rumah sakit.

“mereka diduga membuat surat pernyataan tanpa ada kesepakatan dan menghilangkan hak atas klaim jasa raharja dan kami terbebani biaya rumah sakit Jatibarang Indramayu dan dirujuk ke Rumah sakit islam kendal sebelum meninggal,” Tegas Ifah.

Pada intinya meminta keadilan atas apa yang mereka perbuat, biaya rumah sakit kedua nya pakai pribadi, tidak bisa di klaim pakai jasa raharja juga.imbuhnya.Ifah menegaskan, Tuntuan kami ada dua,

Baca Juga  Satpolairud Polres Kendal, Modifikasi Dua Kapal Jadi perpustakaan Terapung

“kembalikan mobil pick up itu di Polsek Widasari seperti semula dan dibawa ke unit Lakalantas polres Indramayu, untuk diproses jasa raharja atau bertanggung jawab di mata hukum atas apa yang mereka lakukan membuat surat pernyataan sepihak tanpa ada kesempatan apapun pada kami,” pungkas Ifa.

Hingga berita ini diterbitkan Sementara ini, pemilik Mobil pic up box L300, Ahmad Kurniawan saat awak media jurnaljateng.id mencoba konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak menjawab pertanyaan yang di sampaikan.rabu malam (25/10/2023)

Pada keesokan hari jurnaljateng.id mencoba konfirmasi ulang, ahmad Kurniawan menjawab minta ketemuan karena sedang diluar kota,dan belum bisa ketemu,dan sesampai dirumah tidak menemui pihak keluarga korban.kamis (2/11/2023). (JJID/SFK)