Sekjen GNPK Jateng: Duga Ada Kongkalikong Akses KIB, Kades Sembung Akui Danai Pribadi Jalan 3KM

JURNALJATENG.ID, BATANGPembangunan pelebaran jalan dari Desa Ketanggan, Desa Sembung Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang sepanjang 3KM yang menggunakan anggaran pribadi bukan atas Kepala Desa, bukan dari Dana Desa.

Heboh lagi perlebaran jalan 1meter kanan dan 1meter kiri Diminta cuma-cuma tanpa ganti rugi, dan proses pengerjaan menggunaka Alat berat berupa Excavator.

Saat Kepala Desa (Kades) Untung dikonfirmasi mengatakan, bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana pribadinya.

”Itu biasa dilakukan sebelum menjabat kepala desa, sampai lakukan pelebaran jalan ini sama mengunakan uang pribadi, jadi itu resiko kerugian pribadi,” katanya saat ditemui dikediamannya. Minggu (30/8/2020).

Tidak hanya mengakui bahwasanya itu adalah menggunakan dana pribadinya, pihaknya juga mengatakan bahwa anggaran tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran dana desa, ataupun PAD.

Ketika awak media mempertanyakan “sudahkah melakukan payung hukum? Sebagai pejabat publik membiayai semua itu dengan uang pribadi”. Dalam keterangannya, ia hanya mengundang warga yang terdampak pelebaran, tidak membuat payung hukum dalam bentuk Perdes maupun konsultasi ke kecamatan, “Kami juga tidak berkordinasi dengan bapermades,” imbuhnya

Salah satu warga inisial (Bejo 46th) Mengatakan, “Saya sama ibu di undang di balai desa untuk sosialisasi, guna potong tanaman yang 1 meter itu yang akan buat jalan karena ada beberapa yang punya pohon sengon, Pohon pisang dll,”

loading...

Usai pelaksanaan yang dilakukan dengan menggunakan alat bego untuk memindah tanah yang mengenai Pohon Sengon, kurang lebih ada 128 pohon yang akhirnya tidak bisa hidup.

Baca Juga  Puncak Kemarau, Presiden Instruksikan Upaya Antisipasi Pencegahan Kebakaran Hutan

Maksud tujuan kami, Pemdes ada kebijakan ganti rugi, namun saat dikediaman Kepala desa ditemui kades pada awal Agustus, mengatakan “suatu saat bisa hidup lagi pohon sengonnya. Harapan kami pupus tidak ada solusi eh malah disuruh sabar,” kata Bejo dan Ibunya.

Menanggapi hal itu Sekjen Gerakan Nasinonal Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Rahmat Dakwan melalui pesan whatsapp, Minggu (31/8/2020) mengatakan, membangun desa tentunya kini telah menggunakan dana desa, pembangunan ini tentunya sudah ditentukan sejak awal dalam ajuan APBDes.

”Jika Pembangunan apapun yang menggunakan dana desa tentunya harus sesuai spesifikasi sebagaimana petunjuk dari peraturan penggunaan dana desa. Apabila ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai maka tentunya akan dilakukan audit penggunaan dana desanya,” terangnya.

Terkait pelebaran jalan apa lagi 3KM lanjutnya, diminta cuma-cuma ini di rasa pembodohan kepada warga, yang seharusnya anggaran dana desa itu bisa diperbantukan untuk diganti 1meter yang dibuat jalan.

“Ironis jika pelaksanaan dengan negara memberikan kewenangan penuh dan biaya milyaran untuk pelayanan publik malah ini diminta cuma cuma kan Lucu. Terlebih menggunakan Fasilitas Desa untuk musyawarah warga pembebasan Lahan. Ini harus ada Keadilan, kesepakatan tertuang itu pembodohan pada Publik,” Imbuhnya

Menambahkan, Menjadi menarik tatkala ada kepala desa yang mengklaim telah membangun pelebaran jalan dengan dana pribadi. Terhadap hal ini perlu diperdalam lagi, tingkat ekonomi kepala desa tersebut, atau diduga jangan-jangan hanya upaya untuk mengelabui atau mencari alibi saja untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.

Baca Juga  Pemkab Kendal Bangun Infrastruktur Jalan Sepanjang 18,215 km Dibeberapa wilayah

“Patut diduga akan adanya KIB (Kawasan Industri Batang) Jalan tersebut menjadi lintasan muatan Tanah urug yang akan dilalui,mengingat desa Ketanggan akses terdekat masuk nya KIB,” ungkapnya

Dia Berharap jangan ada korporasi program dana desa, ada dugaan jangan-jangan proyek desa yang berjalan dengan dasar uang pribadi dimasukkan anggaran terhadap perubahan APBDes, apalagi perubahan ini seolah dipergunakan sebagai dasar hukum atau alat melegitimasi untuk memasukkan anggaran baru yang tujuannya untuk mengganti uang pelebaran jalan yang sudah dilakukan. Jika APBDes itu memasukkan anggaran nilainya sama dengan Dana Pribadi tersebut untuk kegiatan lain.

Praktisi hukum ini juga menegaskan bahwa,jika ada temuan kasus lain dengan jumlah dana pelebaran jalan, maka penegak hukum harus mulai melakukan penyelidikan terkait persoalan ini. Pasal 40 Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

” Pasal 40 Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa,” tegasnya.

Baca Juga  DPN Sapu Jagad Berikan SK DPD Kota Semarang

Sementara jelas tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

”,Jika betul ada indikasi melanggar peraturan perundangan yang berlaku dalam proyek tersebut, maka agar APH mengusut tuntas”.Imbuh rahmat Dakwan

(SYIFAK/HEND/JJID)

158 tanggapan untuk “Sekjen GNPK Jateng: Duga Ada Kongkalikong Akses KIB, Kades Sembung Akui Danai Pribadi Jalan 3KM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.