Dua Gang Motor Tawuran Berujung Maut,Pemicu Saling Tantang di Medsos

Polres kendal,gelar perkara kasus tawuran yang melibatkan pelajaran,Di Aula Mapolres kendal,selasa(22/8/2023)

JURNALJATENG.ID,KENDAL– Polres Kendal Gelar perkara seorang pelajar tewas dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (20/8) dini hari di Dusun Brogol, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kendal.

Pada hari yang sama kapolres kendal perintahkan Kasat reskrim polres bersama jajarannya, ungkap kasus yang mengakibatkan kematian diduga pelajaran

Dalam 1×24 jam para pelaku diduga terlibat gang motor 20 pelajar diamkan polsek Gemuh,kemudian digelandang ke Polres kendal untuk dimintai keterangan.

Diketahui,Aksi tawuran antardua kelompok Mozza dan Texsan dipicu saling tantang melalui media sosial. Korban tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Nyawa korban tak tertolong meski sudah dilarikan ke rumah sakit.

Pada gelar perkara ini, Polres kendal menetapkan dua orang remaja menjadi tersangka terkait tawuran geng yang menewaskan satu orang di Kendal.Terungkap tawuran itu dipicu saling tantang dua kelompok bernama Mozza dan Texsan lewat media sosial.

Baca Juga  RUU Permasyarakatan Potensi Obral Remisi Bagi Napi Koruptor

“Aksi tawuran berawal saling menantang antara kelompok Mozza dengan Texsan lewat media sosial. Kemudian dua kelompok ini janjian bertemu di Dusun Brogol Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh,” kata Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan saat jumpa pers, Selasa (22/8/2023).

Tawuran terjadi pada Minggu (20/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu orang korban saat itu bersama teman-temannya bergabung di kelompok Mozza.”Korban saat itu bersama teman-temannya di Mozza. Kedua kelompok ini bertemu dan aksi saling serang dengan senjata tajam tak terhindarkan lagi,” jelasnya.

loading...

Usai terungkap, polisi menetapkan remaja inisial RRD dan SBI sebagai tersangka. Korban dan kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke 78, Pemdes Bersama Karang taruna Gelar Sepak Bola Perempuan Antar RW

“Kami periksa 20 pelaku tawuran ini secara maraton dan kami dalami kasus tersebut. Sesuai keterangan para saksi dan para pelaku tawuran inilah kami tetapkan dua remaja yang statusnya masih pelajar sebagai tersangka, inisialnya RRD dan SBI,” jelasnya.

korban MD, dalam aksi tawuran tersebut dengan nama Mazhirat Uzhma Mariyanto,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit, parang, keris, dan samurai.”Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah-sekolah agar kasus tawuran seperti ini tidak terjadi lagi. Harus ada perhatian terhadap siswa-siswanya ,” imbuh Feria.(JJID/SFK)

Baca Juga  Bupati Kendal, Perpusda Kendal Wahana Kreativitas Anak Muda

168 tanggapan untuk “Dua Gang Motor Tawuran Berujung Maut,Pemicu Saling Tantang di Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.