Usai Putusan MK, Relawan Bala Gibran Berangkat ke Solo

JURNALJATENG.ID,KENDAL- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun,kemarin Senin, (16/10/2023) disambut gembira oleh Relawan Bala Gibran Koordinator Nasional , Ellen Cornialis Bahkan, atas putusan tersebut relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka akan berkumpul di Solo.
Acaranya doa bersama, tasyakuran bersama Relawan Bala Gibran Nasional akan digelar juga, tunggu saja jadwalnya” kata Ellen Koordinator Relawan Bala Gibran Nasional, Selasa (17/10/2023) saat dihubungi jurnaljateng.id
Ellen mengungkapkan keputusan MK tersebut layak disyukuri karena membuka peluang Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Pada Intinya adalah itu, Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024, apalagi saat ini dia juga digadang sebagai calon wakil presiden,” Pungkas Ellen Cornialis
“Mas Gibran kami yakini memiliki kemampuan sebagai pemimpin, dia juga sudah menjabat sebagai kepala daerah. Jadi sudah berpengalaman juga,” Imbuhnya.
Sementara, Edo Elkarim Kordinator Bala Gibran Kendal menambahkan, atas putusan MK, kami mengelar tasyakuran secara sederhana,sambil menunggu arahan kita bersama sama mengelar tasyakuran secara nasional khususnya untuk mas Gibran,
Pasalnya, mas Gibran bisa menjadi magnet bagi kaum muda generasi Z dan milenial, sehingga perannya tak perlu diragukan.
“Relawan Bala Gibran juga siap bergerak bersama, mengawal mas Gibran dari tahapan ini hingga menjadi pemenang dalam Pilpres nanti,” paparnya.
Perlu diketahui, Putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) tersebut dinilai membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Relawan Bala Gibran se-Jateng juga Bakal Gelar Doa Bersama, Sempat Deg-Degan menunggu keputusan, Alhamdulillah lega Saat Gugatan Dikabulkan MK,
“Putusan yang Kami Tunggu mas Gibran Bisa Maju Pilpres karena MK Ubah Syarat Capres-Cawapres,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Salah satu Koordinator kecamatan Sukorejo, Adi mengungkapkan rasa syukur atas Dikabulkannya gugatan MK ,
“Semoga mas, ada kejutan baru atas dikabulkan MK, atas batas usia 40 kecuali pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, yaitu Mas Gibran Salah satunya patut diperhitungkan menjadi calon presiden maupun wakil presiden “kata Adi(JJID/SFK)