Melintas Perbatasan Antar Daerah, Wajib Miliki Surat Vaksin atau Putar Balik

JURNALJATENG.ID, WONOSOBO – Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo membuat kebijakan tegas untuk menekan grafik meningkatnya Pandemi Covid-19 beberapa waktu terakhir hingga ratusan kasus per hari.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 juli 2021 sejumlah ruas jalan akses masuk Wonosobo dari daerah disekitarnya diberlakukan penyekatan. Penjagaan dilakukan personel gabungan dari berbagai unsur, diantaranya Polres, Kodim, Satpol PP hingga Dinas terkait lainya.

Kabag Ops Polres Wonosobo, AKP Harjono menegaskan, pihaknya tidak kompromi kepada siapapun pelintas yang tidak dapat menunjukan bukti surat keterangan sehat atau bukti surat keterangan telah Vaksin, Rabu (7/7/2021) di pos penyekatan Perbatasan Wonosobo-Sawangan, Pos Terminal Sawangan.

Baca Juga  Presiden: UU Cipta Kerja Tak Mengurangi Kewenangan Daerah

“Mohon pengertiannya, kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan Surat keterangan sehat atau Surat bukti telah divaksin kepada para petugas, dan kalau tidak memiliki maka harus putar balik,” tegas Harjono.

Selain di Perbatasan antar daerah, penyekatan disebut Harjono juga akan dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Kota Wonosobo. Titik-titik yang menjadi akses masuk Kota akan ditutup mulai Pukul 19.00 WIB.

“Masyarakat diimbau untuk tidak masuk Kota Wonosobo pada saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu Pukul 20.00 WIB, sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan,” bebernya.

Baca Juga  Prajurit TNI, PNS, Persit KCK Batang Terima Motivasi Dari Pakar Komunikasi Nasional

Selama masa PPKM Darurat yang diputuskan mulai tanggal 3 – 20 Juli, Harjono juga meminta agar para pelaku usaha memahami batas waktu tutup yaitu pada Pukul 20.00 WIB.

loading...

Harjono meyakini upaya untuk menekan penyebaran virus corona akan dapat berhasil dan Wonosobo kembali ke zona hijau, bahkan bebas dari kasus COVID-19 dengan syarat, semua pihak harus bekerjasama untuk menekan penyebaran pandemi tersebut.

(DNG/JJID).

83 tanggapan untuk “Melintas Perbatasan Antar Daerah, Wajib Miliki Surat Vaksin atau Putar Balik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.