Menggunakan KIS/BPJS Untuk Berobat Di Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit Atau Dokter Praktek

Semarang, jurnaljateng.id, Mungkin masih ada yang bingung dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), apa perbedaan kartu KIS dan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). KIS adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program, sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Kartu KIS awalnya adalah Kartu Indentitas untuk peserta BPJS Penerima bantuan iuran (BPJS PBI) yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang diberikan secara gratis dari pemerintah karena iuran bulanannya telah dibayarkan oleh Negara.

Untuk saat ini KIS bukan hanya untuk peserta BPJS PBI saja, tapi merupakan kartu identitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri atau individu, peserta BPJS Perusahaan (PPU) mapun peserta BPJS PBI.

Dalam penggunaanya KIS harus selalu aktif, iuran bulananya harus di bayar, kecuali yang PBI karena iuran bulananya telah di bayarkan oleh pemerintah. Kartu KIS harus di bawa saat pemegang kartu ingin mendapatkan pelayanan gratis dari BPJS.

Baca Juga  Hadiri Pameran UMKM Di Ngadirejo, Ganjar Motivasi Usahawan Lokal Manfaatkan Medsos

Penggunaan kartu kis untuk berobat sebenarnya sangat mudah sekali, namun masih banyak peserta BPJS terutama yang masih baru tidak bisa menggunakannya.

Bagaimana cara menggunakan kartu KIS atau kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di faskes tingkat I (poliklinik, puskesmas, dokter praktek maupun di rumah sakit).

loading...

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (berobat jalan) dengan menggunakan kartu KIS, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengunjungi faskes tingkat I yang tertera di kartu KIS.

Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan berupa puskesmas, poliklinik, dokter praktek yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

Langkah-lagkahnya sebagai berikut :

1. Siapkan Kartu KIS/Kartu BPJS Pasien Asli dan masih Berlaku (Tidak di blokir). Bawa karu KIS/BPJS yang asli tersebut.

2. Bawa KTP Asli (E-KTP)

3. Jika kondisi dalam keadaan gawat darurat, maka bisa langsung menuju rumah sakit terdekat dimana pun dengan menunjukan kartu KIS atau kartu BPJS (Pasien pemegang kartu KIS atau BPJS tetap akan diperlakukan sebagai peserta BPJS).

Baca Juga  Pemkab Kendal Berharap RT/RW Pro Aktif Jogo Tonggo Dan Gotong Royong Cegah COVID-19

Namun jika kondisi bukan gawat darurat, silahkan menuju Fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat I) sesuai dengan yang tertera di kartu KIS/BPJS Pasien.

4. Langsung menuju petugas yang bertugas di Faskes, silahkan lakukan pendaftaran dengan menyerahkan kartu KIS/BPJS dan KTP.

Di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS biasanya ada ruangan atau loket khusus untuk melayani para pasien BPJS, Disini jangan sampai salah, biasanya rumah sakit menyediakan loket khusus untuk peserta BPJS, jadi pendaftaran jangan sampai salah ke loket reguler, dimana akibatnya akan dikenai biaya perawatan. Jadi silahkan menuju ke loket tersebut dan lakukan pendaftaran rawat jalan.

5. Tunggu giliran diperiksa. Dokter faskes tingkat 1 akan memeriksa kondisi pasien, jika kondisi pasien harus diperiksa oleh dokter spesialis atau membutuhkan fasilitas tingkat lanjut, maka dokter faskes tingkat I, akan membuat surat rujukan ke rumah sakit untuk pasien.

Baca Juga  Bagi Penderita Diabetes, Sebelum Konsumsi Buah Favorit Baca Ini Dulu

6. Untuk melakukan periksa ulang atau kontrol selama dalam perawatan (rawat jalan) tidak perlu ke faskes tingkat I lagi, bisa mendatangi faskes rujukan langsung sampai dinyatakan sembuh.
(JJID)

68 tanggapan untuk “Menggunakan KIS/BPJS Untuk Berobat Di Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit Atau Dokter Praktek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.